Bupati Nisbar : Kita Punya Kewajiban Tindaklanjuti Hasil Temuan Audit BPK, Tentunya Waktu 60 Hari

Bupati Nisbar : Kita Punya Kewajiban Tindaklanjuti Hasil Temuan Audit BPK, Tentunya Waktu 60 Hari

NIAS BARAT:

Bacaan Lainnya

Bupati Nias Barat, menekankan terhadap pencegahan dari segala jenis tindakan yang mengarah ke tindakan kecurangan dan korupsi. “Kita punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan hasil audit BPK, yang tentunya ada waktu 60 Hari, harapan dalam waktu cepat harus tuntas semua tindakan lanjutan itu,”.

Hal ini tutur Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd.,MM, baru-baru ini saat hadiri sekaligus buka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan atas tindak lanjut temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di ruang AFO BAPPEDA, Jumat (10/07/2020).

Gerakan pencegahan itu, akan selalu dilakukan mengingat pada waktu sekarang semua lapisan masyarakat dapat mengawasi kinerja kita. Informasi dari media cetak elektronik dan maupun media sosial tidak dapat di bendung. Untuk itu, kehati-hatian dalam bertindak sangat perlu dilakukan, terang Bupati.

Kinerja kita mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk yang kedua kali dari BPK terhadap laporan keuangan tahun 2016 dan tahun 2019. Untuk itu, Bupati Nias Barat mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak atas apa yang sudah dicapai ini dan berkomitmen meraih Opini WTP diakhir tahun pemerintahan kita tahun 2020/2021, tegas Bupati. (Sabar)

Pos terkait