Kades Balowondato Kec. Sirombu Kab.Nias Barat Bantah Laporan Pungli Terkait Bansos

Nias. NAK – Berdasarkan pelaporan ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Nias Barat an. Tolondaodo Waruwu di Polres Nias, tertanggal 16 juni 2020 tentang Kepala Desa Balowondato an. Faasokhi Waruwu, menyuruh anggotanya untuk mengutip biaya transportasi antar pulau Rp. 16.000/KK bagi yang menerima bantuan  sosial dari Propinsi dan beberapa laporan lainya Akan tetapi Kades “Bantah” laporan tersebut karena itu tidak benar, tegasnya Kepala Desa.

Adapun laporan ketua AMPI Nias Barat yakni keluhan Masyarakat yang sudah di sampaikan ke Polres atas nama Yuliati Waruwu dan Yatiba Marunduri supaya di samakan dengan masyarakat lain seperti layaknya sebagai keluarga penerima manfaat bantuan dan Pungutan Rp. 16.000 pada penyaluran Bansos Provinsi Sumatera Utara yang disuruh oleh kepala desa.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan kepala Desa Balowondato, saat konfirmasi Selasa 24 juni 2020 mengatakan Pertama dulu terkait dengan pungutan sebesar Rp 16.000, saya jelaskan bahwa itu sudah kesepakatan di Desa, untuk menanggulangi sementara karena uang saya tidak ada, Apabila dana tersebut sudah cair maka uang KPM akan di kembalikan kepada yang bersangkutan dan yang lebih jelas kita sudah kembalikan kepada mereka

Kedua mengenai Yuliati Waruwu dan Yatiba Marunduri terkait tidak dapat bansos baik BST maupun BLT karena awalnya mereka satu kartu keluarga, ketika ada informasi bahwa ada bantuan dari pemerintah, mereka pecahkan kartu keluarga menjadi dua tapi walaupun demikian, kami di tingkat desa harus melakukan musyawarah untuk menyepakati supaya dikemudian hari ibu ini dapat, jelasnya.

Ketika pers menanyakan kepada kepala desa, apa tanggapan bapak terkait laporan ketua AMPI nias barat itu ?… jawabnya saya sebagai Kades “Bantah” laporan tersebut “Tidak Benar”, tegasnya kades.

(tem)

Pos terkait