DPRD Kab. Nias Barat Nilai Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Memprihatinkan

NIAS BARAT. NAK – Dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Barat TA. 2019, DPRD Kabupaten Nias Barat menilai capaian pertumbuhan ekonomi daerah rendah. Pertumbuhan ekonomi tersebut hanya 4,42 % jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat.

Dalam lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Nias Barat No. 170 – 6 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Nias Barat TA. 2019, yang diterima media newsantikorosi,com pada Senin (24/06/2020), kepada Bupati Nias Barat diminta agar mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha.

Bacaan Lainnya

“Rendahnya realisasi capaian pertumbuhan ekonomi yang hanya 4,42 % dari target yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 5,21 %. Direkomendasikan kepada Pemda agar mengambil langkah-langkah yang tepat untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha”.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat No. 10 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2016-2021, memuat stategi perwujudan Nias Barat yang BERDAYA berdasarkan prinsip karakteristik HASAMBUA. (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat No. 30).

Selain dari pada itu, DPRD Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada Bupati Nias Barat agar 16 Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang realisasi kinerjanya tidak maksimal untuk dibina.

“Ditemukan ada 16 OPD yang realisasi kinerjanya tidak maksimal. Direkomendasikan kepada Bupati Nias Barat agar memberikan pembinaan kepada Pimpinan OPD tersebut juga agar dalam penyampaian LKPJ Tahun berikutnya sedianya dijelaskan secara konkrit, permasalahan dan solusinya”.

Kemudian, DPRD Nias Barat mengeluhkan kinerja Pemda dalam menindaklanjuti rekomedasi tahun sebelumnya terkesan terabaikan.

“Bahwa Pemda tidak melaporkan tindaklanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Nias Barat tahun sebelumnya, untuk itu direkomendasikan untuk ditindaklanjuti bersama dengan rekomendasi DPRD Nias Barat TA. 2019”.

Selanjutnya, meminta Bupati Nias Barat agar menindaklanjuti LHP BPK RI dalam hal pengembalian kerugian keuangan Negara serta upaya pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum pihak yang tidak mematuhinya.

“Direkomendasikan bahwa dibutuhkan penegasan Bupati Nias Barat dalam menindaklanjuti LHP BPK RI dalam hal pengembalian kerugian keuangan daerah serta upaya pelimpahan ke APH bagi pihak yang tidak yang mematuhi LHP BPK RI hingga saat ini”.
(Sabar)

Pos terkait