Diduga Kepala Dinas Perkebunan tidak indahkan Undang² No. 14 Tahun 2008 (KIP)

Aceh Singkil. NAK – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau korupsi dan penyelamat harta negara (PERLAHAN) dan lembaga frum rakyat anti korupsi (FRAKSI) suratI kepala dinas perkebunan aceh Singkil terkait dugaan menipulsasi sertifikasi pengadaan benih bibit kelapa sawit dari PPKS.

Program repitalsasi dinas perkebunan aceh Singkil tahun anggaran 2020 tentang replanting kebun kelapa sawit milik masyarakat 22 desa yang di kerjakan oleh koperasi produksi perjuangan bersama(KPPB) Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Ada pun hal tersebut tentang pengadaan benih bibit kelapa sawit yang bersertipikat cv putra perkasa alamat jalan AhmadYanI nomor 45 pematang siantar.

Berdasarkan surat lembaga swadaya masyarakat(LSM) nomor ;01/5/lsm perlahan/ as/ 2020 yang sampai saat ini belum ada jawaban.

Emi , kabit produksi dan Julkifli kepala dinas perkebunan acehSingkil waktu itu mengajak pertemuan dari akan segera membalas secepatnya.
Dan berharap mendapatkan jawaban nyata sampai saat ini belum ada jawaban .
Emi kabit produksi tanggal 12 mei di kompirmasi lewat chat washap jawabnya bersabar karena ada musibah keluarga kami.ini ketrangan dia. .

Gunawan S anggota lsm fraksi tanggal 11 juni menuturkan impormasi dari dinas perkebunan aceh Singkil tidak mau membalas surat kita karena di larang oleh kabag hukum aceh Singkil.

dan tadi saya sempat kompirmasi kabag hukum Asmarudin menyatakan tidak ada melarang yang di sampaikan hanya tidak perlu di balas secara pribadi ini kata dia pada saat saya jumpai tadi tanggal 11 juni.

sesuai dengan hasil impormasi dinas perkebunan dan kabag hukum aceh singkil di duga tidak mengindahkan undang undang nomor14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik(KIP).tegas Gunawan.

(Aiyub)

Pos terkait