Pengurus Lsm Penjara Siak Pertanyakan Status PHK Pekerja PT. Misiyem Prima Mandiri Sub Kontraktor IKPP

SIAK. NAK – Salah satu pekerja tenaga Clining Service An. Berkat merasa kesal atas sikap pimpinan Perusahaan PT. Misyem Prima Mandiri yang memberhentikan Dirinya Bekerja tanpa aturan serta tidak mengikuti prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Berkat menyampaikan hal itu kepada awak media, Sabtu ( 16/05/20 ) di Perawang. ” Saya masuk kerja di Perusahaan PT. Misyem Prima Mandiri bulan Februari 2017 hampir tiga tahun sebagai Anggota kontraktor dan Saya di keluarkan tiba – tiba hanya karena tidak masuk 1 hari. ” Ujarnya.

Tambahnya ” Saya tidak masuk kerja karna saya sudah izin Kepada karyawan didalam, kepada Pak Aripin Nababan sebagai safety block PT karyawan Pindo Deli berhubung beliau sebagai kordinator dari perusahaan tempat kami kerja. Saya gak masuk satu hari, waktu itu saya izin sama safety block kami. Tapi gaji saya tetap dipotong Rp. 290.000 lalu saya di keluarkan pihak Perusahaan PT. Misyem Prima Mandiri Tanpa Ada Surat Teguran Atau Sp1, Sp2 Bahkan Surat PHK dari mereka. ” Jelasnya

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan jika saat itu posisi nya sakit dan tidak bisa masuk. Karna di PT. MPM tidak diperbolehkan izin sakit maka Berkat menyampaiakan izin kepada atasan lewat Telpon Seluler dan disampaiakan melalui rekan kerja. ” Kalau di perusahaan kami memang belum izin Cuma sama safety block saja. Saya sakit waktu itu dan tidak diberikan izin bila sakit. Di PT kami tidak ada itu Bang, kalau gak masuk digantikan sama orang shift lain. Kalau gak ada pengantin di mangkirnya Rp. 290.000 Kami gak pernah ada dikasih cuti bahkan upah Pokok kami pun cuma Rp. 2.160.000, Tahun pertama Rp. 2.050.000 Kedua dan ketiga sama besar upahnya tiap bulan. ” Ujarnya Dengan kesal kepada awak media

Pihak Pimpinan Perusahaan yang dikonfirmasi langsung awak media melaui Pak Siwa ( Adm PT. MPM ) dikantornya menanggapi Pernyataan Itu. ” Ya, Kalau si Berkat sudah kami anggap di PHK secara tidak hormat oleh perusahaan karna telah melanggar aturan perusahaan kami karna telah membuat rugi perusahaan. Jika si Berkat Mau Mempertanyakan Hal Ini ke Pihak Mana pun silahkan saja kami tidak pernah takut. Yang penting terkait Hak Ybs mengenai THR, Sisa Gaji Dan Uang Pembayaran ID-Card tetap kami bayarkan. Cuma terkait pesangon atau uang ucapan terimakasih dan sisa masa kontrak tidak akan kami bayarkan, Perusahaan kami punya aturan sendiri. ” Jelasnya

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait aturan perusahaan sendiri seperti surat perjanjian kerja dan surat pernyataan pekerja, namun tidak bisa ditunjukan oleh Pihak PT. MPM. ” Kita ada aturan sendiri yang diberlakukan perusahaan dan akan kami perjelaskan nantinya. ” Ucap Siwa

Salah satu anggota LSM Penjara Kabupaten Siak Sdra. Optonica menyikapi Perselisihan Hubungan Kerja itu agar diselesaikan dengan solusi terbaik. ” Kita Berharap Permasalahan PHK yang dialami keluarga kita Berkat kiranya bisa ditanggapi oleh pihak PT. MPM sehingga bisa terselesaikan dengan cepat. Jika tidak ada etika baik dari Perusahaan maka akan kita tanyakan kepastian hukumnya ke pihak terkait. ” Tegasnya

” Perlu kita perhatikan bersama
sebagai karyawan PKWT atau Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dasar hukum salah satunya adalah Pasal 56 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
maka jika terhadap karyawan tersebut dilakukan pemutusan hubungan kerja, dan karyawan tersebut berhak atas uang pesangon. Namun jika PKWT dan kontrak kerja berakhir, tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak.

Hak-hak karyawan kontrak yang harus dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti. Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Misalnya kontrak masih tersisa selama 2 bulan, lalu di-PHK secara sepihak. Perusahaan wajib memberikan pesangon ke karyawan tersebut. Besarnya pesangon sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku. Jadi ini hal ini yang harus diperhatikan PT. MPM. ” Tegasnya

Ia Juga Menambahkan jika status pekerja di perusahan PT. MPM selajutnya Akan Dipertanyakan. ” Kita Harus pertanyakan apa status pekerja di PT. MPM juga kantornya saya lihat belum pasti keberadaanya. Terkait hak – hak pekerja diperusahaan ini akan kita pertanyakan Seperti halnya : Cuti tahunan, izin sakit dan upah pokok masih dibawah UMK ini telah melanggar UU Ketenagakerjaan. ” Tutupnya.

(Op)

Pos terkait