Pemkab Nias Barat Keluarkan Surat edaran terkait penyakit ternak Babi

Nias Barat. NAK -Sesuai Surat Edaran Sekda Nias barat 30 April 2020 Nomor : 524.3/518/DISTANPANG/2020 Tentang peningkatan kewaspadaan wabah penyakit pada ternak babi diwilayah Kabupaten Nias barat,Berhubunagan Dengan peningkatan kasus penyakit dan kematian Ternak babi di wilayah Kabupaten Nias barat,Pemerintahan Nias barat Di Intruksikan kepada Perangkat Daerah,Camat,Kepala Desa,Dan Masyarakat Kabupaten nias barat Sesuai dengan Tanggung Jawab masing masing UNTUK MENINGKATKAN KEWASPADAN AKAN MENULARAN TERNAK BABI di keluarkan Pemkab Nias Barat.

Menurut Surat Edaran tersebut dengan memperhatikan dan melaksanakan langkah- langkah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1.Menjaga kebersihan kandang ternak pembersihan minimal 2x kali sehari dengan penyemprotan disentifikasi kandang ternak babi secara berkala dan membatasi keluar masuk orang yg tidak berkepentingan pada lingkungan sekitar kandang.

2.Melaksanakan pemberian pakan dan minuman dengan kualitas dan kuantitas yang cukup pada ternak serta di sarankan untuk melaksanakan faksin/penyuntikan multi vitamin sehingga meningkatkan daya tahan tubuh ternak, di larang memberikan pakan sisa rumah tangga kepada ternak karena dapat merupakan sumber penularan penyakit.

3. Apa bila di temui ternak babi ada gejela sakit maupun sakit karena p

penyakit segera melaksanakan pemusnahan atau isolasi untuk menghindari penularan pada ternak babi yang masih sehat dan bekas kandang ternak babi yang sakit harus di bersikan dengan desinfektan (dapat mengunakan dengan detorgen/sabun cuci atau cairan desinfektan kandang seperti : Neoatisep). Ternak babi yang sakit dapat di suntikan dengan Antibiotik untuk Pengobatan Infenksi sekunder.

4. Apa bila di temui ternak babi yang mati maka di wajibkan segera untuk menguburkannya dan dilarang keras membuang bangkai babi yang mati di sungai, laut, hitan atau tempat umum karena dapat menyebabkan pencemaran dan penularan terhadap ternak yang lain.

5. Untuk meminimalisir penyebaran penyakit dan atau menjaga kesehatan hewan ternak babi di harapkan kepada para pengusaha penjual ternak dan penjual daging babi untuk sementara dilarang memasukkan ternak babi dari luar wilayah Kabupaten Nias Barat karena menurut informasi bahwa kasus penyakit pada ternak babi juga terjadi pada kabupaten/kota di wilayah kepulauan nias.

6. Jika terjadi kasus penyakit dan kematian tenak, mohon di informasikan Kapada PPL Setempat atau di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Nias barat dengan

Contact person : 081360446084 (ANTONIUS HALAWA, S.Pt.MM). 085362902397 (JUNIUS GULO, S.Kom). 081263652103 (YAMOWAA ZENDRATO, S.Pt).085372935627 (TEPAT GULO, S.Pt). (Sabar)

Pos terkait