Tem Kejagung RI Dan Sekretariat Kabinet Tinjau Lokasi Pertapakan Kantor Kejari Nias Barat

nias barat, NAK – tem perencana kejaksaan agung Bersama Sekretariat Kabinet RI danKajari Gunungsitoli berkunjung di Kabupaten Nias Barat dalam rangka pemantauan lokasi Pertapakan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Barat. Rabu 12 Februari 2020.

Tim Kejaksaan ini bersama rombongan disambut Bupati Nias Barat Bapak Faduhusi Daely, S.Pd dan Sekda Nias Barat Bapak Prof. Dr. Fakhili Gulö serta segenap Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat di Ruang Afo Bappeda Nias Barat. Tem Kajagung RI Dan Sekretariat Kabinet Tinjau Lokasi Pertapakan Kantor Kejari Nias Barat Sumut Nias bara-Tim Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI dan Sekretariat Kabinet RI bersama Kajari Gunungsitoli berkunjung di Kabupaten Nias Barat dalam rangka pemantauan lokasi Pertapakan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Barat. Rabu 12 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Tim Kejaksaan ini bersama rombongan disambut Bupati Nias Barat Bapak Faduhusi Daely, S.Pd dan Sekda Nias Barat Bapak Prof. Dr. Fakhili Gulö serta segenap Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat di Ruang Afo Bappeda Nias Barat.

Acara penyambutan diawali dengan penyampaikan profil singkat Kabupatèn Nias Barat oleh Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulö, yang memaparkan kondisi rill Nias Barat mulai dari letak geografis, populasi penduduk dan potensi yang dimiliki.

Dari sambutan Kepala Bagian Ortala Biro Cana Kejagung RI Eko Siwi Iriyani, SH menjelaskan tujuan kunjungannya bersama rombongan untuk melihat secara langsung kelayakan usulan Pembentukan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Nias Barat.

“ Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, hanya 433 Kab/Kota yang sudah dibentuk Kejaksaan Negeri dan masih 81 Kab/Kota lagi masih belum. Diantaranya, termasuk Kabupaten Nias Barat ”, ujarnya.

Lanjutnya Eko Siwi Iriyani, “ Adapun landasan pembentukan Kejaksaan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang­Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung ”, jelasnya.

Selain dari itu, pada sambutan Kepala Bidang Polhukam dan Aparatur Negara Troeno Marayoga, SH, LLM, menyatakan Lokasi Kejaksaan Negeri harus berkedudukan di Ibu Kota/Kabupatèn dan harus Benar – benar bebas dari konflik yang dibuktikan dengan Surat Hibah, sehingga bisa di Sertifikat oleh pihak Kejaksaan ”.

Tambahnya, sebaiknya juga Penegak Hukum yang lain memang harus mesti ada, Polres, Pengadilan Negeri dan lain sebagainya. Sedangkan proses pembentukan organisasi Kejaksaan tentu akan disesuaikan SDM yang ada di Kejagung dan anggaran yang tersedia untuk dua blah pihak, ujarnya.

Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd dalam sambutannya mengatakan menyambut baik pembentukan Kejaksaan Negeri Nias Barat.

“ Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupatèn Nias Barat dalam Pembentukan Kejaksan Negeri Nias Barat, siap menyiapkan Dana sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar untuk dapat diklaim dalam APBD tahun 2021 ”.

Bupati, berharap kepada Pemeintah Pusat bahwa Pulau Nias terdiri dari 4 Kabupatèn dan 1 Kota secara khusus Kabupatèn Nias Barat tergolong Daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan) yang memiliki potensi dan SDA yang begitu banyak.

“ Kerinduan kami adalah bagaimana supaya Pemerintah Pusat bertindak adil buat kami dengan Kabupatèn/Kota lainnya, jangan hanya Papua dan daerah lain yang diperhatikan tetapi kami rindu dan sangat mengharapkan ada perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo “. Yang telah menetapkan Pulau Nias sebagai Daerah Pengembangan Wisata Bahari dan Perikanan, pesannya mengakhiri.

Tim Kejaksaan bersama rombongan, Bupati Nias Barat, Sekda, para Asisten dan Staff Ahli serta beberapa Kepala OPD meninjau lokasi Pertapakan Kantor Kejari Nias Barat. (Sabar)

Acara penyambutan diawali dengan penyampaikan profil singkat Kabupatèn Nias Barat oleh Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulö, yang memaparkan kondisi rill Nias Barat mulai dari letak geografis, populasi penduduk dan potensi yang dimiliki.

Dari sambutan Kepala Bagian Ortala Biro Cana Kejagung RI Eko Siwi Iriyani, SH menjelaskan tujuan kunjungannya bersama rombongan untuk melihat secara langsung kelayakan usulan Pembentukan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Nias Barat.

“ Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, hanya 433 Kab/Kota yang sudah dibentuk Kejaksaan Negeri dan masih 81 Kab/Kota lagi masih belum. Diantaranya, termasuk Kabupaten Nias Barat ”, ujarnya.

Lanjutnya Eko Siwi Iriyani, “ Adapun landasan pembentukan Kejaksaan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang­Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung ”, jelasnya.

Selain dari itu, pada sambutan Kepala Bidang Polhukam dan Aparatur Negara Troeno Marayoga, SH, LLM, menyatakan Lokasi Kejaksaan Negeri harus berkedudukan di Ibu Kota/Kabupatèn dan harus Benar – benar bebas dari konflik yang dibuktikan dengan Surat Hibah, sehingga bisa di Sertifikat oleh pihak Kejaksaan ”.

Tambahnya, sebaiknya juga Penegak Hukum yang lain memang harus mesti ada, Polres, Pengadilan Negeri dan lain sebagainya. Sedangkan proses pembentukan organisasi Kejaksaan tentu akan disesuaikan SDM yang ada di Kejagung dan anggaran yang tersedia untuk dua blah pihak, ujarnya.

Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd dalam sambutannya mengatakan menyambut baik pembentukan Kejaksaan Negeri Nias Barat.

“ Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupatèn Nias Barat dalam Pembentukan Kejaksan Negeri Nias Barat, siap menyiapkan Dana sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar untuk dapat diklaim dalam APBD tahun 2021 ”.

Bupati, berharap kepada Pemeintah Pusat bahwa Pulau Nias terdiri dari 4 Kabupatèn dan 1 Kota secara khusus Kabupatèn Nias Barat tergolong Daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan) yang memiliki potensi dan SDA yang begitu banyak.

“ Kerinduan kami adalah bagaimana supaya Pemerintah Pusat bertindak adil buat kami dengan Kabupatèn/Kota lainnya, jangan hanya Papua dan daerah lain yang diperhatikan tetapi kami rindu dan sangat mengharapkan ada perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo “. Yang telah menetapkan Pulau Nias sebagai Daerah Pengembangan Wisata Bahari dan Perikanan, pesannya mengakhiri.

Tim Kejaksaan bersama rombongan, Bupati Nias Barat, Sekda, para Asisten dan Staff Ahli serta beberapa Kepala OPD meninjau lokasi Pertapakan Kantor Kejari Nias Barat.

(Sabar)

Pos terkait