Penggarapan DAS, Doni Ferwari: Ada Sebuah Koperasi Mengatasnamankan Pemerintah Pusat

LAMPUNG UTARA, NAK – Terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) atau yang biasa di kenal penduduk kecamatan kotabumi utara dengan nama Perengan, yang mana DAS di jelaskan secara umum fungsi dan lainnya, dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia PP NO.37 Tahun 2012, menurut sumber yang di himpun, bahwa DAS di kecamatan Kotabumi Utara beralih fungsi menjadi perkebunan singkong.

Sementara hasil konfirmasi terkait DAS terhadap Doni Ferwari.F,SE,.MM selaku camat kotabumi utara kabupaten Lampung Utara di wilayahnya. Dia menjelaskan bahwa DAS di kecamatannya dienal penduduk setempat dengan nama Perengan,kemudian terkait penggarapan yang ada, Doni juga mengetahui, ada koprasi yang mengatasnamankan pemerintahan pusat untuk menggarap DAS.

Bacaan Lainnya

“ kalo masalah perengan (DAS) itu saya nyambung, waktu itu yang baru laporan kesaya, adalah desa wonomarto, “
“ (kemudian ada )Sebuah koprasi yang mengatasnamankan dari pemerintahan pusat,itu saya pastikan tidak benar (Legal), “ ungkap Doni.

Di lanjutkan Doni,pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait DAS atau Perengan yang ada di kecamatannya,pasalnya bukan hanya pihak desa di wilayahnya yang pernah melaporkan terkait DAS ,tetapi juga pernah ada masyarakat yang melaporkannya langsung kepadanya.

“ Tentunya kita akan pelajari dulu,kalo terkait masalah penebangan pohon,yang ada di daerah aliran sungai,waktu itu saya baru di lantik jadi camat,saya sudah pernah mendengar bahkan saya sudah meninjau di lokasi yang berada di dusun tanjung sari desa sawojajar,”

“ Bukan kepala desanya yang melaporkan, tetapi masyarakatnya langsung yang melaporkannya kepada saya,kejadian itu baru satu bulan saya menjabat, cuma di situ saya lihat memang setelah saya berkordinasi ke balai besar (provinsi lampung) ternyata kegiatan itu tidak ada ijin,bahkan mereka menebang pohon,seperti pohon-pohon yang ada di pinggir aliran irigasi di tebang mereka, dengan alasan mereka, itu adalah perintah dari pusat, “ Terang Camat kotabumi utara.

Di beritakan Sebelumnya menurut keterangan masyarakat penggarap DAS/Perengan pada tahun ini sudah di tertibkan terkait biaya sewa dengan mendapatkan bukti pembayaran berupa kwitansi.

Sementara Terbitnya berita ini,masih belum ada tanggapan atas konfirmasi terhadap Kepala Pemukiman Angkatan Laut (Kakimal) Lampung. Letkol Laut Sri Depranoto, atas aktifitas penggarapan DAS/Perengan yang juga berada di wilayahnya apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan atau undang-undang, berdasarkan bukti kwitansi dengan di bubuhi tandatangan pemberi kwitansi atas nama inisal RM.

(Yadi)

Pos terkait