Management Kebun Sawit Kelompok Tani Guna Dodos Kerinci, Keliru Menjelaskan Status Kebun Dan Berhentikan Pekerja Tanpa Aturan

PELALAWAN. NAK – Perekrutan menjadi buruh di sebuah perkebunan kelapa sawit pada umumnya tidak memerlukan syarat khusus seperti jenjang pendidikan atau pengalaman kerja. Siapa saja bisa menjadi buruh sawit tanpa harus melalui seleksi dan prosedur yang rumit. Meskipun jenis pekerjaan sebagai buruh sawit sangat variatif,

Keberadaan buruh sawit dengan kondisi tersebut, pada umumnya dimanfaatkan oleh manajemen kebun untuk memanipulasi kewajiban-kewajiban normatif perusahaan. Hal ini diperparah oleh rendahnya kualitas SDM dan terbatasnya akses informasi pada ketentuan/peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal ini membuat buruh sawit menerima segala kebijakan yang diterapkan oleh manajemen perusahaan. Akibatnya, buruh sawit mengalami masalah ketenagakerjaan seperti ketidakjelasan hubungan kerja, beban kerja yang tidak masuk akal, tingginya resiko keselamatan dan tidak jelasnya struktur skala pengupaha.

Bacaan Lainnya

Begitulah nasib beberapa pekerja pada perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Guna Dodos yang beralamat di Kel. Kerinci Barat Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan yang diberhentikan bekerja oleh Asisten dan Penanggungjawab Kebun Kelompok tani Guna Dodos Als. Pak Iman. Beberapa pekerja sangat Kecewa atas tindakan pemberhentian tersebut dengan tiba – tiba oleh penanggungjawab Guna Dodos.

” Ya. Kami sangat kaget dan kecewa waktu itu karna penanggungjawab Kelompok Tani Guna Dodos tidak menerima kami bekerja lagi dengan alasan tidak ada lagi pekerjaan, Padahal rekan” kami yang lain masih ada yang bekerja. Kami sudah mengabdi di kebun tersebut Kurang Lebih 9 Tahun tetapi dengan segampang itu diberhentikan. Hal ini pernah kami tanyakan sama pak Iman sebagai penanggungjawab kebun supaya kami bisa dipekerjakan kembali atau setidaknya yang berupa Hak – hak kami bisa diberikan kepada kami. ” Jelasnya pekerja kepada awak media, Kamis ( 20/02/20 ) di Pelalawan.

Pekerja juga menjelskan jika hal ini pernah disampaikan mereka ke Pengelolah Kebun. ” Ia, kami sudah pernah menyampaikan hal ini dan mengeluh kepada penanggungjawab kebun hasilnya kami dibentak atau dimarahi oleh Pak Iman dengan jawaban. Tak usah kalian pertanyakan itu tidak ada urusan kalian, tetapi kami diamkan saja. Bahkan ketika pak Iman bentak kami, Sudah ada bukti Vidio nya. ” Ujar pekerja.

Ketika awak media dan berapa pengurus serikat kerja, Jumaat ( 20/02/20 ) turun langsung ke areal kebun Guna Dodos untuk konfirmasi. Pak Iman Penanggungjawab Kelompok Tani Guna Dodos Yang Rumah Tinggal nya di Bascamp PT. DODOS tidak berada dilokasi dan hanya bisa konfirmasi lewat asistennya. Asisten Yang lagi berada di perumahan Guna Dodos menjelaskan jika kebun itu milik Pribadi. Namun tidak mengenal siapa pemiliknya. ” Saya kurang paham pak status Kebun ini, setau saya kebun pribadi tapi saya tidak tau nama pemiliknya karna saya hanya ikut perintah dari pak Iman sebagai Penanggungjawab kebun yang dimana beliau tinggal di perumahan PT. DODOS. untuk Karyawan hanya 6 orang dengan sistim kerja harian target sekitar 70.000/hari dan sebagian sudah masuk Bpjs dan ada juga yang belum. Kalau pekerja yang diberhentikan tanya langsung sama pak Iman. ” Jelasnya

Status perkebunan Guna Dodos dijelskan Sekertaris Lurah Kerinci Barat Pak Gusri jika kebun tersebut Kelompok Tani. ” Kebun itu berbatasan dengan PT. DODOS dan merupakan kelompok tani. Untuk batas – batas nya kita bisa membantu. Tetapi terkait izin pengelolaan ditanyakan ke Dinas Perkebunan. Kami sangat mengapresiasi dan membantu jika ada yang ditanyakan nanti. Cuma lokasi kantornya saya masih belum tau sampai saat ini. ” Jelas pak Gusri.

Optonica Zega sebagai pengiat serikat kerja dan piter salah satu anggota LSM Penjara Siak memberi pernyataan jika kebun Guna Dodos menyalahi aturan ” Ya. Pemupukan, penyemprotan, garuk piringan dan kutipan brondolan adalah jenis pekerjaan perawatan kebun sawit yang dominan dikerjakan oleh buruh sawit perempuan. Kegiatan pemupukan dan penyemprotan adalah pekerjaan beresiko tinggi  terhadap kesehatan maupun keselamatan  karena dalam pekerjaan ini, terjadi kontak langsung antara pekerja dengan bahan kimia aktif. Sedangkan pekerjaan sebagai penggaruk piringan dan pengutip brondolan beresiko terhadap keselamatan karena pekerja rentan tertusuk duri pelepah sawit dan gigitan ular berbisa. Celakanya, perlengkapan perlindungan keselamatan kerja pada jenis pekerjaan ini ( seperti sarung tangan, helm bermasker, masker oksigen, alat sterilisasi, pakaian keselamatan kerja, dll ) sering tidak dipenuhi oleh perusahaan. Selain faktor resiko kesehatan dan keselamatan kerja di lapangan, hak-hak normatif buruh.

perempuan lainnya seperti cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan dan menyusui anak, acap tidak dipenuhi oleh manajemen perusahaan, hal ini diperburuk oleh sikap buruh perempuan yang cenderung pasrah pada keadaan.

Mengenal beberapa ikatan hubungan kerja, yaitu SKU-H, SKU-B ( buruh tetap ) dan Buruh Harian Lepas ( BHL ).

Meski undang-undang No.13 Tahun 2003 telah mengatur dengan jelas tentang standar dan kriteria untuk buruh dengan status BHL, namun aturan tersebut tidak diterapkan dengan benar di perkebunan kelapa sawit. Meskipun dalam pekerjaannya buruh perempuan  melaksanakan kewajiban layaknya buruh tetap, dengan aturan hari kerja dan jam kerja ( absensi ) yang sama dengan burut tetap. Tapi upah bagi buruh sawit perempuan rata-rata hanya dibayar dengan hitungan beban target atau borongan. Dengan demikian, status BHL bagi buruh sawit perempuan menjadi ironis karena tidak berbanding lurus dengan hak upah yang harus diterima dalam satu bulan hari kerja.
Ketidakjelasan status BHL pada buruh sawit perempuan tersebut membuat mereka tidak mendapat upah minimum, mereka juga tidak mendapat hak cuti tahunan, tidak mendapat cuti melahirkan, dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak warga negara. Akibat yang paling serius dari status hubungan kerja tersebut, buruh perempuan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang. ” Jelas Zega

(Zega)

Pos terkait