ditresnarkoba polda kepri berhasil mengamankan kurir sabu dan ganja

BATAM, NAK- Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil amankan pelaku kurir Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si tentang Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil amankan seorang kurir Narkotika jenis sabu dan dua orang pelaku pemilik narkotika jenis ganja, Kamis (09/01/2020) Pukul 09.00 Wib.

“Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Kurir Narkotika jenis sabu berinisial RP, Laki-laki, (32) Tahun di Simpang Gelael – Kota Batam pada Sabtu tanggal 4 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

“Dibawah pimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara S.IK., M.Si tim melakukan pemantau dan mengikuti kendaraan pelaku hingga sampai pada Simpang Gelael Kota Batam dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku maupun kendaraannya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus Plastik coklat berisi plastik teh cina berwarna hijau yang didalamnya terdapat sekitar (1) Kg Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan.

“Dari hasil Interogasi sementara bahwa, pelaku membawa Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Negara Malaysia, sampai dengan saat ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan Narkotika ini.

“Hari berikutnya Minggu tanggal 5 Januari 2020 Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang Pelaku Inisial SR alias S , Laki-laki, 44 tahun dan AS alias WY alias Y, Laki-laki 45 tahun atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja.

“Pelaku Inisial SR alias S ditangkap pada Minggu tanggal 5 Januari 2020 di pinggir jalan Tiban Center Sekupang Kota Batam dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Tanaman Diduga Ganja sekira seberat (43,55) gram yang disimpan di dalam Satu (1) buah kotak warna coklat.

“Selanjutnya dari hasil Interogasi terhadap Inisial SR alias S bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y pada Senin (6/1/20) di Pinggir Jalan Pasir Putih Kecamatan Batam Kota. Sampai dengan saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya.

(gokkon, s).

Pos terkait