Sekda Aceh, mintak kepada Kepala Desa Dana Desa Jangan Di Bawa Ke Luar Daerah

Subulussalam-Aceh, NAK-Dalam rangka kunjungan kerja evaluasi pengelolaan Dana Desa dan gerak Bersih Rapi Estetis dan Hijau (BEREH) Kota Subulussalam, di Aula Pendopo Walikota Subulussalam Selasa, (10/12/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Aceh Taqwallah selaku narasumber utama mengingatkan agar dana desa dapat sepenuhnya beredar di desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di desa itu senderi

Bacaan Lainnya

Sedak Aceh juga memintak Dana Desa jangan selalu di programkan untuk fisik saja seperti pembuatan rabat beton,juga uang dana desa bukan untuk di bagi bagikan kepada masyarakat.dana desa itu di perutukan untuk 30 persen membuka lapangan pekerjaan manfaatkanlah  dana desa dengan baik dan bijak, dan jangan dipergunakan untuk hal yang tidak penting.ungkapnya Sekda Aceh dr.Taqwallah, M.Kes,

Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE
Menyampikan “Pemerintah kota Subulussalam terdiri dari lima kecamatan dan 82 kampong besaran dana desa yang diterima pemerintah kota Subulussalam,

Pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 69.331.820.999,- (Enam puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rata rata kampong menerima Rp. 845.510.012,- (delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus Sepuluh ribu dua belas rupiah)

Dana Desa hendaknya dipergunakan untuk sebesar-besar nya untuk kemakmuran masyarakat kampong melalui program dan kegiatan yang produktif dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat dengan lebih memeprioritaskan kegiatan-kegiatan yang Bersifat pemerdayaan ekonomi masyarakat dan kegiatan pembangunan yang dapat menyerap tenaga kerja dari kampong itu sendiri.

untuk mendukung penglolaan dana desa yang efektif, efesien dan partisifatif diperlukan peran serta badan permusyawaratan kampong (BPK) sebagai reprensentasi masyarakat desa

Walikota juga mengigatkan BPK bukan atasnya kepala desa.SK BPK dan SK Kepala Desa sama Walikota yang mendatanganninya  jadi jangan takut dalam mengawasi kegiatan  Dana desa BPK harus memahami wewenang dan tupoksinya terutama dalam hal anggaran dana Desa  BPK tidak boleh lagi hanya sekedar menandatangani dokumen persetujuan anggaran yang dijaukan pemerintah desa tanpa memahami apa isi dari dokumen yang diajukan tersebut, BPK juga harus mengoptimalkan fungsi pengawasannya,”ujrnya Walikota.

(M)

Pos terkait