Penyamaran Anggota Polres Batu Bara, Berhasil Ringkus Bandar Narkoba jenis Shabu

Batu Bara, NAK-Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang. SH. M. Hum bersama Bupati Batu Bara Ir H. Zahir M.ap Komfrensi Perss, Jumat (13/12/2019) Jam 10,30 Wib. di Mapolres Batubara, kel, Lima Puluh Kota, Kec, Lima Puluh Kota, Kab, Batubara.

Berdasarkan Keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang. SH. M.Hum, Membenarkan penangkapan Razali Alias Izal ( 45) laki laki kewarganegaraan Indonesia agama Islam dengan sehari hari berkerja sebagai nelayan suku aceh, Alamat Jalan Terminal Link, V Kel, Labuhan ruku , Kec, Talawi, Kabupaten Batubara.

Bacaan Lainnya

Keterang barang bukti 3 paket ukuran besar Narkotika jenis shabu di kemas di plastik transparan ditaksirkan berat 639,8 gram. 2 paket lagi ukuran sedang Narkitika jenis Shabu dikemas di plastik trasparan dengan berat 99,74 gram. Dan 2 paket lagi dengan ukuran kecil dan dikemas di plastik trasparan dengan berat 23,54 gram. Jumlah keseluruhan 7 paket shabu dari ukuran besar sedang dan kecil seberat 763,08 gram. Dengan barang bukti lainnya ada 3 buah amplop warna coklat berisi 55 buah plastik trasparan 1 buah alat press perekat plastik, 1 buah Handphone jenis OPPO warna putih lengkap dengan nonya 085297536709 dan uang kontan senilai 1.145.000,- berserta 1 buah kartu Atm dengan nomor 5221845026268060, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dimodifikasi menjadi seoeda motor Trail.

Sabtu ( 26/11/2019) Jam, 18,00 Wib di kedai kopi Dusun XI Desa Pahlawan Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara Bripka Dani Utomo melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis shabu atau under buy. Dan tersangka Razali Alias Izal menunjukan narkoba jenis shabu yang akan dijual maka anggota Sat Res Norkoba Polres Batubara langsung melakukan penangkapan terhadap Razali lalu ditemukan barang bukti,

Berdasarkan keterangan Razali bahwa dirinya membeli Shabu dari seorang yang berinsial ” U” yang saat ini melakukan pengejaran namun belum ditemukan.

Tersangka Razali di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
(RH766)

Pos terkait