Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab. Nisel Terus Kerja

Nias Selatan, NAK-Setidaknya 50 orang kepala keluarga di kabupaten nias selatan, kembali mendapat perhatian khusus dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ( Kemensos RI).

Hal ini disampaikan oleh Kadis Sosial Nisel, Intan Sani Haria kepada Nawacitapost. com saat memonitoring pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT) bersama perwakilan kemensos RI di desa eho sofaya kecamatan toma kabupaten nisel, Kamis (28/11/2019).

Bacaan Lainnya

” Ada 50 KK masyarakat eho sofayo yang menerima bantuan rumah dari kemensos RI melalui program Komunitas Adat Terkecil dan bantuan ini baru kabupaten nisel yang menerimanya dari 33 kabupaten / kota se sumut”,Tutur Kadis!

Ia juga mengatakan bahwa selain rumah yang diberikan Kemensos RI kepada penerima bantuan ini, juga akan dilengkapi jaminan hidup berupa alat – alat dapur ,dan kebutuhan lainnya serta pemberian bibit tanaman, Ucap Kadis itu!

Intan Sani Haria berharap agar masyarakat khususnya penerima bantuan tersebut ikut serta bergotong royong dalam pembangunan rumah itu, serta bisa menjaga para tukang dengan baik, sehingga para pekerja tersebut nyaman dalam bekerja, Turur Haria!

Juga Ia berharap agar masyarakat menempati rumah tersebut dan memanfaatkan sebaik – baiknya, Imbuh Haria!

Kemensos RI melalui Kasi Identifikasi Komunitas Adat Terkecil, Moh. Azi Martanto mengatakan bahwa program Komunitas Adat Terkecil tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 186 Tahun 2014 tentang pemberdayaan sosial terhadap KAT, dimana program ini ditunjukkan kepada sasaran masyarakat yang ada dipedalaman (terisolir), Ucap Martanto kepada Nawacitapost. com saat diwawancarai dilokasi pembangunan!

Ia mengatakan bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, program KAT tersebut baru ada di kabupaten nisel, dan penunjukan lokasi ini (Eho Sofayo) atas usul pemerintah provinsi sumut dan ini dimulai dari pemda nisel, kemudian disaring di pemprov. sumut baru diusul kepusat, Cetusnya!

Lebih lanjut, Martanto mengatakan bahwa ini harus melalui tahapan sesuai Perpres, terutama tahapan persiapan, baru dilakukan penjajakan, penataan sosial, penjajakan awal, studi kelayakkan, kemudian semi lokal, Pungkasnya!

” Inilah tahapan untuk memilih dan memilah bahwa kita memastikan betul sesuai lokasi yang akan kita berikan program adalah sesuai kriteria KAT”, Tuturnya!

Dalam kesempatan ini, Kasi Identifikasi Komunitas Adat Terkecil itu berharap agar para penerima manfaat dapat berpatisipan untuk mendukung program tersebut, serta menghidupkan rasa gotong royong karena merupakan program pemberdayaan, Imbuhnya!

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang perwakilan dari penerima manfaat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat, provinsi sumut, dan terlebih – lebih kepada pemda nisel atas perhatiannya kepada kami, Ucapnya!

Perhatian ini akan selalu kami kenang, dimana jika tidak ada bantuan ini, pasti kami tidak bisa membangun rumah seperti ini, mengingat pendapatan kami disini hanya cukup kebetulan sehari – hari, Ucapnya!

Dalam Pantaun Media ini dilapangan, juga Kemensos RI dan Kadis Sosial Nisel yang didampingi oleh Kades Eho Sofayo membagikan sembako (beras, minyak, dan ikan asin) kepada penerima manfaat rumah Komunitas Adat Terpencil.

(Riswan Gowasa)

Pos terkait