Tim Reskrim Polsek Abung Timur Berhasil Aman kan Pelaku Pembobol Rumah

Lampung Utara, NAK-Dalam rangka Giat Ops Cempaka 2019 Polsek Abung Timur berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Jumat (29/11/2019).

Pada Ops Cempaka kali ini Polsek Abung Timur berhasil mengamankan Rudi Purwanto (32) warga Desa Banjar Kerta Rahayu Kecamatan Way Penggubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Pelaku di amankan berdasarkan Laporan dari Korban Adi Suwito (36) tahun, yang merupakan warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/377/XI/2019/Polda Lampung/Res LU/Sek Abung Timur, tanggal 01 November 2019 dan keterangan Saksi Purwati (40) tahun, seorang Ibu rumah tangga warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Hari Kamis, 31 Oktober 2019 pada kediaman korban yang pada saat itu sedang berada diluar rumah bersama dengan istrinya karena membantu tetangganya yang sedang membangun rumah, Korban baru mengetahui ketika pulang kerumah dan mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan jendela samping dalam keadaan rusak, pada saat korban memeriksa isi di dalam rumah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza nopol B 3112 KMT warna hitam miliknya telah Raib, atas peristiwa yang di alaminya, korban melaporkanya pada pihak Kepolisian.

Petugas yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan Olah TKP dan memintai keterangan Korban dan Saksi-saksi serta berdasarkan hasil penyidikan, Tim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek, Waka Polsek, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penangkapan terhadap tersangka Rudi Purwanto pada kediamannya di Desa Banjar Kerta Rahayu Kecamatan Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Turut di amankan bersama pelaku 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza nopol B 3112 KMT warna hitam berikut surat kendaraan STNK dan BPKB milik Korban atas nama Noviana Salindrasarit.

Pada keterangan Pers rilisnya, Kapolsek Abung Timur mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan” Guna penyidikan lebih lanjut” saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan telah kita amankan” pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman Pidana di atas 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek.

(yudi/Her)

Pos terkait