Pelaku Pembobol Gudang Ditembak Polisi Medan Barat

Medan, NAK-Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil meringkus seorang lagi pelaku pencurian milik seorang pengusaha Yang bernama Suhendi Tarsono alias Ayen (51) warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Silalas,. Kecamatan Medan Barat pada tahun 2015 lalu.

Boby Syahdan alias Boby ditangkap pada hari Kamis ( 25/11/2019) Jam 7:30 WIB setelah sebelumnya Polisi juga berhasil meringkus Khairul alias Oncil ( sudah di vonis ) setelah beraksi melakukan pencurian di gudang milik korban di Jalan Sei Deli, Gang Sauh, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat bersama rekannya yang lain atas nama Sholihin yang masih terus diburu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala pada awak media saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka M.Syahdan Lubis ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian di gudang milik Sujendi alias Ayen di Jalan Sei Deli Gang Sauh bersama dua orang rekannya lainya.

“Si M. Syahdan Lubis kami tangkap setelah buron sejak tahun 2015, sebelumnya kami telah meringkus seorang temanya atas nama Khairul alias Oncil yang sedang menjalani masa tahanan, sementara seorang lagi atas nama Sholihin masih kami cari,” ucap Choky.

Lanjutnya lagi, kejadiannya pada tahun 2015 terungkap pada saat pembantu korban membangunkan korban karena, pembantunya tersebut melihat ada beberapa orang sedang berdiri di depan gudang milik korban yang terletak tepat dibelakang rumah mereka. Selanjutnya korban bersama pembantunya itu melihat dari balik jendela rumahnya, ada tiga orang yang keluar masuk dari gudang tempat usahanya.

“Pada saat itu, korban mengenali salah satu orang yang tengah mengambil barang-barang dari dalam gudang, yang tak lain adalah Oncik alias Boby,” jelas Kapolsek Medan Barat lagi.

Lebih jauh kata mantan Kapolsek Pancur Batu lagi, akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan 11 kursi merk Thomson, 12 set kursi merk Informa, 24 kursi Sofa, 30 set kaki meja merk Informa dan 5 set lukisan dinding. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ).

“M. Syahdan kami tangkap saat berada di jalan Sei Deli, setelah itu tersangka kami intrograsi untuk menunjukkan keberadaan pelaku lainya atas nama Sholihin, namun pada saat itu, ia berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, tersangka juga merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman di tahun 1997, 2012, 2017 dalam kasus pencurian,”pungkas Kompol Choky.

(kadri/rilis)

Pos terkait