Kasek SMAN 1 Moro,ö Kab. NisBar, Menghalangi Tugas Jurnalis, apa kah Kasek merasa tebal hukum atau di tugaskan untuk menghalangi tugas wartawan.??

NisBar-Kepala sekolah SMA Negeri 1 Moroo Hiburan Zendato, saat di jumpai di ruang kerjanya oleh sejumlah insan pers, pada hari kamis 14/11/2019

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Moroo menjelaskan,” di SMA Negeri 1 Moroo ada bangunan Rehapan 4 ruangan dan jamban pada tahun ini, dengan anggaran kira-kira 1 miliyar, saat wartawan jurnal polisi ,Brata pos,News antikorupsi minta ijin untuk melihat kegiatan bangunan rehapan tersebut, kepala SMA Negeri 1 Moroo, meminta kepada wartawan untuk di kasih surat ijin dari kepala dinas propinsi.” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menuruk kepala sekolah SMA Negeri 1 Moroo,” jika di lihat bangunan atau kegiatan rehapan di sekolah tersebut harus ada surat ijin dari kepala dinas pendidikan propinsi, karena ini yang di anjurkan oleh kepala dinas pendidikan propinsi.sumatera utara“Ungkapnya.

Menurut awak media bahwa kepala sekolah seakan akan tidak bisa memperlihatkan bagaimana pembangunan rehapan gedung sekolah tersebut, di duga kepala sekolah SMN 1 Moro,o belum bisa transparansi ke publik, dicurigakan dengan biaya sebesar itu, dan di duga Kasek SMN 1moro,o telah melanggara undang -undang PERS no 40 tahun 199 menghalangi tugas dari jurnalis.

(Sabar Halawa)

Pos terkait