Dua Jam Lebih Lakukan Pengintaian, Polsek Prapat Janji Ringkus Pria Pemilik Shabu

Asahan, Sumut, NAK-Berbekal informasi dari masyarakat yang diterima pihak Polsek Prapat Janji bahwa di perkebunan PTPN III Pulo Mandi sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi tersebut hingga berhasil meringkus NRD alias Udin pria 27 tahun warga Jalan Ir.H.Juanda, Lingkungan II Binjai, yang kedapatan memiliki barang haram diduga narkotika jenis shabu, pada Rabu (27/11/2019) sekira pukul 21.30 wib.

“Kira-kira dua jam lebih personil kita yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut,” Terang Kapolsek Prapat Janji AKP. Rona Buha Tua Tambunan, ST, SiK, MH, dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (28/11/2019).

Bacaan Lainnya

Lebih rinci, Kapolsek melanjutkan penangkapan terhadap Udin dilakukan saat petugas yang melakukan pengintaian menaruh curiga atas gelagat Udin yang tiba-tiba membuang bungkus rokok dihadapan petugas sesaat sebelum dilakukan penangkapan.

“Curiga dengan gelagat Udin yang tiba-tiba membuang bungkus rokok, personil kemudian melakukan penindakan terhadap Udin yang setelah digeledah dan diperiksa petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang diselipkan didalam bungkus rokok yang sempat ia buang,” Sambung Kapolsek.

Masih kata Kapolsek AKP. Rona Buha Tua Tambunan ST, SiK, MH, kepada petugas Udin mengaku bahwa barang haram diduga narkotika jenis shabu yang ia buang bersama bungkus rokok tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang kini dalam penyelidikan pihak Polsek Prapat Janji. Sementara itu untuk pemeriksaan lebih lanjut Udin berikut barang bukti
satu buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit handphone merk xiaomi serta satu bungkus rokok merk sampoerna digelandang petugas ke Mapolsek Prapat Janji. (Sumber : Leodepari)

Pos terkait