Sukses Jambret HP, Ari pun Merayakannya di Sel Polsek Medan Baru

MEDAN, NAK – Ari Handika (22) warga Jalan Sumarsono, Gang Amal Ujung, Kelurahan Helvetia Medan, Sumatera Utara, terpaksa harus berurusan dengan kantor polisi dan menginap di hotel prodeo.

Pasalnya ia ditangkap team pegasus Polsek Medan Baru karena merampas handphone milik seorang pelajar di jalan Ayahanda.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK,didampingi Kanit Reskrim Iptu Philips Purba,Jumat (11/10). mengatakan kejadian itu berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, korban Era Prisilia Tambunan, warga Jalan Periuk Gg. Waspada Medan sedang duduk-duduk bersama kakaknya di depan Gang rumah.

“Disaat korban bermain HP miliknya, secara tiba-tiba datang pelaku yang mengenderai sepeda motor berboncengan lalu merampas HP yang sedang dipegang oleh korban,” ujar Martuasah.

Korban yang terima Hp nya dirampas, kemudian berteriak jambret dan saat bersamaan Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH yang sedang melintas melaksanakan mobile di seputaran TKP langsung mengejar pelaku.

“Ketika dikejar petugas, sepeda motor pelaku terjatuh dan salah satu pelaku Ari Handikan dapat ditangkap petugas, sedangkan satu orang teman pelaku berinisial L melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 1 buah HP milik korban diamankan ke kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku telah 3 kali melakukan perampasan Hp di Jalan Muktar Basri UMSU, Jalan Periuk Medan dan di daerah Jalan Marelan,ucap Martuasah.

Atas perbutan pelaku dirinya dikenakan dan dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,pungkasnya.

(kadri)

Pos terkait