Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tempo 15 Hari Ungkap 46 Kasus Narkoba

Medan, NAK-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Jajaran, berhasil mengamankan dan memeriksa warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dari hasil Operasi Antik Toba 2019 di wilayah hukum polres pelabuhan Belawan, dari tanggal 26 September sampai dengan 10 Oktober.

Polisi selama 15 hari berhasil mengungkap 46 Kasus dan mengamankan 59 Orang Pelaku penyalahgunaan narkotika, kata AKP Sukarman SH,yang diungkapkan saat jumpa pers didalam ruangan kerjanya Sabtu 12 Oktober 2019 sekitar pukul 11:00 wib.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Sukarman SH, mengatakan kepada wartawan ini , dari 59 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 4 0rang merupakan target operasi (TO).

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang yang dapat dijadikan barang bukti antara lain: 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon
genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan, dan timbangan digital. Ganja kering 160 Gram.

“Kami terus meningkatkan kegiatan Rutin untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,”tegas kasat narkoba

Oleh karena itu, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan di wilayah hukumnya, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

(kadri)

Pos terkait