Sat Narkoba Polres Madina Amankan “ARR” Dan Delapan Am Ganja Kering Di Genggaman Nya

Medan, NAK- Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H Melalui Personil Sat Narkoba Polres Madina Dibawah Pimpinan Akp Muhammad Rusli, SH Berhasil Menangkap Dan Mengamankan Seorang Laki Laki Dewasa Pelaku Tindak Tindak Pidana Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja.

Penangkapan tersebut Dilaksanakan Pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2019, Sekira Pukul 17.00 Wib Di Desa pagaran dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Bacaan Lainnya

Adapun Identitas Dari Pelaku Tersebut Adalah *Ahmad Rivai Rangkuti,* Warga Desa pagaran dilok Kec. panyabungan Kab. Mandailing Natal.

Dari Tangan Pelaku Personil Sat Narkoba Polres Madina Berhasil Mengamankan Dan Menyita Barang Bukti Berupa : Berat Brutto : 8,13 (Delapan Koma Tiga Belas) gram yang terdiri dari 8 (delapan) AM daun ganja kering yang dibalut menggunakan plastik asoy warna hitam Dan Uang sebanyak Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupah)

Kronologis Penangkapan Pelaku Berawal Dari informasi masyarakat bahwa di Desa pagaran dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina, sering terjadi transaksi jual beli narkoba gol Satu jenis ganja.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke TKP di Desa pagaran dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina,

Tak butuh waktu lama, Personil Sat Narkoba Polres Madina melihat Pelaku sedang duduk dekat pinggir sungai Kemudian melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan “Menemukan 8 (delapan) bungkus / AM yg diduga berisikan ganja kering yang berada di kedua genggaman tangannya”

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina guna Proses penyelidikan Dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(kadri)

Pos terkait