PT. SIR PHK Pekerja, Hingga Mengusir Pekerja Kosongkan Rumah Perusahaan

SIAK. NAK – Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran,

Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.

Bacaan Lainnya

Bagi pekerja yang diPHK,  alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.  Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pekerja disalah satu perkebunan sawit PT. SIR II Mandau merasa kecewa atas tindakan Management Perusahaan atas kebijakan PHK pekerja tanpa sesuai aturan, hal itu disampaikan mereka kepada awak media, Rabu ( 25/09/19 ) di Tualang Kab. Siak. ” Kami sudah sangat kecewa dengan tindakan pihak management PT. SIR Mandau dimana kami langsung di berikan SP I, II, III dan PHK yang disusul dengan surat pengosongan rumah. ” Kesalnya

Untuk diketahui pekerja Pemanen KHT PT. SIR II Mandau Yuwadin Zai dan Feberlin Tafonao sebelumnya mengajukan cuti 1 hari dan Tidak bekerja tanpa keterangan 1 hari karna urusan pendaftaran anak sekolalah, dan kemudian tidak dipekerjakan lagi oleh asisten perusahaan.

” Setelah kami tidak masuk 1 hari, selanjutnya kami disuruh tidak bekerja lagi dan pekerjaan kami tidak diberikan perusahaan. Setelah 8 hari menunggu kami disurati secara sekaligus pada waktu yang sama bahkan langsung di PHK. Hal ini sudah kami laporkan ke Disnaker Kab. Siak bahkan kami sudah 5 kali panggilan yang dimana panggilan ke 5 didampingin oleh pihak Keluarga Optonica Zega dan masih belum ada titik temu dengan alasan management kita adakan pertemuan Biparti kembali. ” Jelasnya

Awak media mencoba konfirmasi Optonica Zega yang sekaligus sebagai salah satu pengawas Serikat Buruh Riau Mandiri Wilayah II Prov. Riau ” Ya, kita sudah pernah berunding dengan pihak Disnaker Siak dan Perwakilan dari management PT. SIR II Mandau. Management menjanjikan menyelesaikan secara Biparti dalam minggu ini. Kita sangat berharap ada solusi lain penyelesaian masalah ini, jika berkehendak juga menyelesaikan ke pihak PHI kita akan tetap mengawasi hak nya pekerja untuk dibayarkan ” Jelas Z

Terkait hal PHK Pekerja oleh Perusahaan, awak media sudah mencoba konfirmasi pihak Management PT. SIR melalui Randra denagn pesan singkat Whatssap di nomor Hp. +62 853-6560-xxxx dan tak ada tanggapan hingga berita ini terbit. ( Team NAK – Riau )

Pos terkait