Polsek Delitua Tangkap Pemakai Ganja Warga Jalan Luku

Medan, NAK-Frianton Tarigan (34), warga jalan Luku I, No 111, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua, saat berada di Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan, karena mengantongi daun ganja kering, Jum’at (11/10) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB.‬ Dari Tersangka petugas berhasil menemukan 1 (satu) amp daun ganja kering seberat 1,00 gram. ‬

‪Kapolsek Delitua Kompol Efianto, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol. Idem Sitepu menjelaskan.‬ Pada jumat  (11/10) lalu, sekira pukul 00.00 Wib, petugas Polsek Delitua yang sedang melakukan patroli rutin, di datangi beberapa masyarakat mengatakan, kalau di jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sering dijadikan lintasan pemakai narkoba.

Bacaan Lainnya

‬Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Tak lama menunggu, petugas berpakaian preman yang telah menyebar melihat seorang mengendarai sepeda motor, merk Satria Fu, yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Melihat itu, Panit luar, Iptu AT Pakpahan yang memimpin pengintaian langsung memberhentikan laju kendaran pria itu, katanya.


Awalnya pria tadi berusaha marikan diri, namun, petugas segera menghadang laju kendaraannya.
Berkat kesigapan petugas, pria itu berhasil diringkus.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku baju sebelah kiri, petugas menemukan satu amp kecil daun ganja kering siap pakai. Selanjutnya pria tersebut diboyong ke
Mako Delitua, bersama barang bukti, untuk proses lebih lanjut.‬

Ditambahkan Idem Sitepu, akibat perbuatnnya, tersangka dijerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya.

(kadri)

Pos terkait