Pingin Nambah Penghasilan, Petani Nyambi Jual Sabu Diringkus Tim Buser Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA, NAK-Polsek Labuhan Ruku terus menggempur para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu, siapa dan dimana saja.

Usai meringkus tersangka pengedar sabu Sukiman, warga dsn I Perkebunan Sei Bejangkar Sei Balai, Batu Bara, dalam waktu singkat Personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak meringkus
Yustina Ardi (33) seorang petani, warga Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Yustina Ardi diringkus di Dsn. I Ds. Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, Jumat (11/10) sekira pukul 19.00 Wib.

Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Selamat M, SH, Jumat sore (11/10) setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sukiman dan dilakukan interogasi di Polsek Labuhan Ruku didapat informasi bahwa Sukiman telah memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gram kepada Yustina Ardi untuk dijual kembali.

Kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap Yustina Ardi dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 300.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.

(Rahmat Hidayat)

Pos terkait