Perkuliahan S2 Manajemen Univ. Nomensen di Gunungsitoli Ilegal

Gunungsitoli, NAK-Program Perkuliahan S2/Magister Manajemen Oleh Universitas HKBP Nomensen di Gunungsitoli bisa dikatakan ilegal karena melanggar aturan serta tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh Parlin Dawolo Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli kepada NAK (3/10).

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan oleh GNPK-RI Kota Gunungsitoli menemukan bahwa proses perkuliahan S2/Master Manajemen oleh Univ. HKBP Nomensen di Kota Gunungsitoli menyalahi aturan. Karena perkuliahan dilaksanakan di luar domisili kampus utama serta tidak memiliki izin dari Kemenristek & Dikti.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Perkuliahan di luar domisili kampus atau dikenal dengan istilah perkuliahan jarak jauh maupun program perkuliahan jumat dan sabtu atau hanya pada waktu tertentu saja, telah dilarang keras oleh Dirjen Dikti untuk menghindari terjadinya proses jual beli ijazah serta rusaknya kualitas pendidikan.

Di dalam Surat Dirjen Dikti Nomor: 016/D/T/1988 tertanggal 7 Januari 1988 dan Nomor : 2559/D/T/97 tertanggal 21 Oktober 1997 dikatakan Perguruan Tinggi baik PTN maupun PTS dilarang menyelenggarakan: perkuliahan jarak jauh (diluar domisili kampus), perkuliahan hanya dilaksanakan pada hari jumat atau sabtu saja atau pada hari minggu atau pada hari libur saja.

Dan hal ini kembali ditegaskan oleh Dirjen Dikti dalam suratnya nomor :595/D5.1/T/2007 tertanggal 27 februari 2007 bahwa perguruan tinggi baik PTN maupun PTS tidak dibenarkan menyelenggarakan pendidikan dengan model kelas jauh dan kelas sabtu minggu.

Namun hal itu di labrak oleh Univ. HKBP Nomensen. Ditambah lagi Prodi S2/Magister Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan program studi diluar domisili perguruan tinggi. Sehingga perkuliahan tersebut layak dikatakan ilegal.

Dan hal ini akan kita tindaklanjuti, kita meminta agar Univ. HKBP Nomensen diberikan sanksi berupa mencabut izin Prodi S2/Magister Manajemen serta menghentikan perkuliahan jarak jauh yang dilaksanakan di Kota Gunungsitoli. Ungkap Parlin Dawolo dengan sangat berharap.

Hingga berita ini ditayangkan, NAK masih mengalami kesulitan untuk meminta tanggapan dari pihak kampus. (TIM)

Pos terkait