Nyuri HP, Rahmat Gol di Polsek Medan Baru

Medan, NAK-Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaksa memboyong Syukur Rahmat Giawa (21) warga Jalan Piring No. 9 Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah.

Pasalnya, pria turunan suku Nias ini diketahui membawa kabur 1 unit handphone merk Oppo Neo 5S warna putih dari salah satu kamar kost-kostan di Jalan Sei Sehalian No. 17 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah, Selasa (24/9/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1627/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 26 September 2019. Modus tersangka dengan berpura-pura mencari kamar kost, saat ada peluang salah satu pintu kamar terbuka, tersangka langsung masuk dan mengambil barang-barang yang mudah untuk diambil dan di simpan sehingga tidak diketahui oleh orang lain,” jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba,Kamis (03/10).

Mendapati laporan korban, petugas kepolisian Polsek Medan Baru bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pihaknya pun berhasil mengendus tempat persembunyian tersangka di Hotel Novi Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (26/9/2019) malam.

Tanpa perlawanan, tersangka pun diboyong ke Polsek Medan Baru.

“Setelah kita lakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil penjualan barang cuciannya tersebut telah habis di foya-foyakan. Tersangka kita persangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

(kadri)

Pos terkait