Khenoki Waruwu Wakil Bupati Kab.Nias Barat Buka Resmi Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

NIAS BARAT, NAK -Khenoki waruwu Wakil Bupati Nias Barat, didampingi Ka. BPKPAD Bapak Saba’eli Gulo, S.IP, MM, hadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertemapat Tokosa Hall Onolimbu, Kab. Nias Barat, Rabu (09/10/19).

Kegiatan ini difasilitasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Barat yang dihadiri oleh segenap pengurus barang di masing-masing OPD lingkup Pemkab. Nias Barat.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia, Jeremiah Dodi Putra Daely, SE dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali para pengelola barang milik daerah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar operasional prosedur yang ada.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah terlaksana dengan baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara arahan dari Wakil Bupati Nias Barat mengatakan, bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah, yang bertujuan agar dalam pengelolaan barang milik daerah benar-benar sesuai dengan harapan, sebab semua barang yang dikelola oleh pemerintah, bersumber dari uang rakyat dalam APBD yang wajib kita pertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, kita wajib memelihara dengan baik, menjaga dan menggunakan dengan baik sebagai sarana dalam mendukung berhasilnya program pemerintah daerah,” ujar Wakil Bupati.

(Sh)

Pos terkait