Kades Empat Negeri Diduga Serobor Tanah Milik Warga

Batu Bara, NAK-Oknum Kepala Desa Empat Negeri, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara Suminah, Selasa (8/10) didatangi warga pemilik tanah di kantor desa.

Soalnya Kades diduga melakukan penyerobotan tanah warga yang milik warga yang kini dijadikan taman dan dipasang pagar beton oleh pihak pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

Ahli waris pemilik tanah Puji (21) menyebutkan kedatangannya guna mempertanyakan keberadaan tanah milik almarhum orang tuanya yang menurutnya tidak lagi sesuai surat.

Menurut Puji, tanah milik almarhum orang tuanya (Rubiah) sesuai surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Desa Empat Negeri Aidil Fitri tahun 2006 seluas 800 M2.

Adapun ukuran tanah tersebut adalah, sebelah Utara berbatas tanah Syahminan 40 meter, sebelah Selatan berbatas tanah Balai Desa 40 meter, sebelah Timur berbatas tanah Syahminan 20 meter dan sebelah Barat berbatas Jalan 20 meter.

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang lebar tanah Rubiah (alm) hanya tersisa sekitar 18 meter. Sementara sekitar 2 meter lainnya diduga masuk dalam areal bangunan kantor Kepala Desa yang dijadikan taman dan dibangun pagar beton.

Menduga tanah orang tuanya diserobot,  Puji meminta Kades menunjukkan dan mengukur ulang luas tanah kantor desa, sebab menurutnya lahan tersebut dulunya juga milik orang tua ibu kandungnya (kakeknya).

Memenuhi permintaan Puji, aparat desa melakukan pengukuran berdasarkan batas sepadan (pagar sebelah kiri) kantor desa dan didapati kelebihan hingga mencapai 2 meter sehingga pagar sebelah kanan diduga dibangun diluar lahan kantor.

Untuk diketahui, kepemilikan lahan kantor desa berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.590/09/SKT-EN/1998 yang disebutkan tapak balai desa Empat Negeri seluas 413,6 M2 dengan ukuran sebelah Utara berbatas tanah Rusli 22 meter, sebelah Selatan berbatas tanah Kartini 22 meter, sebelah Barat berbatas Jalan desa 18,8 meter dan sebelah Timur berbatas tanah Sahminan.

Tanah tersebut didapat dari surat penyerahan ganti rugi dari Harun Rasyid tahun 1972 yang selanjutnya tanah beralih nama ke Biruddin atas nama Pemerintah Desa Empat Negeri (Kepala Desa Empat Negeri).

Merasa telah dirugikan Puji akan melaporkan kasus ini kepihak berwajib.

Sementara itu Suminah membantah pihaknya melakukan penyerobotan tanah masyarakat.

“Besok kita akan ukur ulang sesuai surat masing-masing pemilik tanah. Saya yakin tidak ada tanah masyarakat yang diserobot”, kata Kades.

Namun dibalik bantahannya, Suminah memonhon kepada Puji agar kasus tersebut diselesaikan secara perdamaian.

(Rahmat Hidayat)

Pos terkait