DPD JPKP Akan Di Serahkan Temuan BPK RI KE KPK Rekening Penampun Pemkab. Nias Barat Sumut TA.22017

nias Barat, NAK–Iza aki zebua ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Nias barat, Diduga adanya rencana untuk melakukan pencucian uang oknum Tertentu sehingga Rekening Penampungan di temukan BPK RI saat melakukan pemeriksaan keuangan Daerah Kabupaten Nias Barat TA. 2017, Dimana bunga Keuanganya itu menjadi kerugian Daerah, seharusnya Masing masing Daerah mempunyai Rekening Kas Daerah bukan Rekening Penampungan, Ungkap Ketua DPD JPKP Nisbar, Selasa 01/10/19.

Memang Benar rekening Kas daerah nias Barat sumut ada,namun ketika ada dana masuk ke rekening kas daerah nias Barat itu pejabat negara pemerintah nias barat melakukan trasaksi menyimpan ke rekening penampungan yang tidak jelas stasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut temuan BPK Ri anggaran tahun 2017 itu yang memberikan Rekomendasi dalam membuat Rekening Kas Daerah Adalah harus SK Bupati Nias Barat, Bukan Rekomendasi dari Sekda di mana saat ini sudah memjabat sebagai Kabag BPKPAD Akan tetapi yang terjadi di Nias Barat pada Rekening Penampungan TA.2017, Surat Rekomondasi dari BPKPAD Nias Barat, Katanya.

I’anya sangat kecewa dan Berbagai LSM dan Media adanya rekening penampungan TA. 2017, Kenapa bukan melalui Rekening KAS Daerah ?… Sama halnya oknum tersebut membodoh bodohi Pemerintah Nias Barat, hanya demi kepentingan diri sendiri atau rencana memperkaya diri bukan untuk kepentingan Umum, dan juga patut kita Duga : Jangan jangan Bupati Nias Barat bekerjasama dalam hal ini sehingga lupa akhirnya kepentingan umum, Ungkapnya dengan nadam kecewa.

Nah…yang menjadi bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat adalah Kok bisa yah…. terjadi Rekening Penampungan Nias Barat beda dengan Kabupaten yang lain ?…
Sehingga bunga keuangan tersebut hanya memperkaya oknum oknum tertentu bukan menjadi bertambahnya Kas Daerah.

Paparnya kepada awak media ini Ada beberapa jenis yang tertampung dalam Rekening Kas Daerah  Yakni : 1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), 2. BPHTB, 3. ADD/DD (Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) 4. Pajak Daerah,

Lebih lanjut ketua DPD JPKP menjelaskan Akibat terbentuknya Rekening Penampungan TA. 2017, “Jasa dan Giro Nias Barat TA. 2017, Nihil sama sekali, Pungkasnya dengan nada tegas.

Harapnya terhadap Komisi pemerantas korupsi Republik Indonesia Agar Melakukan pemeriksaan keuangan Daerah Nias Barat kembali yang Kebenaran Rekening penampungan TA. 2017, karena Dicurigai adanya unsur penipuan bunga Kas Daerah, yang di Nikmati oleh oknum tertentu.

(SH)

Pos terkait