Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lolohowa, Kejari Nisel Mulai Kumpulkan Data

Nias Selatan, NAK-Laporan Masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Silpa Anggaran Dana Desa/Dana Desa Tahun 2017 dan ADD/DD Tahun Anggaran 2018, penanganannya sedang tahap penyelidikan/pengumpulan keterangan dan data.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Nisel Satria Darma Putra Zebua, SH kepada awak media saat di temui diruang kerjanya, Kamis (05/09/2019) di jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai petunjuk Pimpinan kami, terkait laporan masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan agar dalam menangani kasus tersebut, terlebih dulu segera dikumpulkan bahan keterangan dan data”.

Untuk tahapannya, saat ini kami telah mulai mengumpulkan bahan keterangan dan data dengan memanggil beberapa pihak yang terkait dalam dugaan penyalahgunaan ADD/DD itu. Dan telah melayangkan surat panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, ujarnya.

Satria Darma Putra Zebua, SH menambahkan bahwa, ketika terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyalahgunaan atau pengelolaan ADD/DD Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, maka kami akan tingkatkan ke jenjang penyidikan, jelasnya.

Saat ditanya, apabila pada saat pengumpulan keterangan dan data tersebut ditemukan ada indikasi Tindak Pidana Korupsi, dan oknum Kepala Desa tersebut berinisiatif untuk mengembalikannya, apakah proses hukumnya dilanjutkan atau dihentikan?

Kasi Intel Kejari Nisel Satria Darma Putra Zebua, SH mengatakan bahwa, sepanjang masih dalam proses Penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan dan ditemukan ada kerugian Negara, akan tetapi yang bersangkutan beritikad baik mengembalikannya dengan menunjukkan bukti pengembalian tersebut, kami akan terima.

Dan Selanjutnya kami akan menyimpulkan bersama tim, serta melaporkan kepada Pimpinan bahwa temuan kerugian Negara dalam pengelolaan ADD/DD tersebut telah dikembalikan, maka prosesnya akan dihentikan atau dihapus, cetusnya.

Namun apabila pengembalian dugaan kerugian Negara pada pengelolaan ADD/DD tersebut pada tahap penyidikan, maka Hal itu tidak bisa lagi. Dan akan dilanjutkan pada proses Pengadilan, tegas Satria Darma Putra Zebua, SH.

Untuk diketahui bahwa, Sesuai data dari laporan masyarakat Dèsa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan dan dari hasil audit Inspektorat kabupaten nias selatan, dalam penggunaan dana ADD/DD baik silpa 2017 dan TA. 2018 diduga terdapat kerugian negara sebesar 227.690.530.

(Rg/Tim)

Pos terkait