TBUPP Besar Pasak daripada Tiang, Artinya Besar Anggaran tak ada Kerja. Mintadi Anggarkan Gaji 1,3 M, Tapi Tak Mampu Atasi PT KG

Batu Bara, NAK-Meski dibiayai APBD sebesar Rp 1,3 milyar lebih namun kinerja Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) terkait permintaan pelepasan lahan HGU PT Kwala Gunung (KG) yang diklaim kelompok tani (poktan) belum menunjukan hasil apa-apa.

Tim bentukan Bupati Batubara Ir Zahir, MAP ini justru diduga tidak memiliki kemampuan sehingga 2 (poktan) di Kab Batubara yakni poktan Mugi Rahayu dan Poktan Tanjung Bunga bertekad melakukan perlawanan guna merebut kembali tanah mereka yang ‘dirampas’ PT KG pada tahun 1973 dan 1976.

Bacaan Lainnya

“Kami poktan Mugi Rahayu dan poktan Tanjung Bunga yang diketuai Boneran bertekat melawan PT KG. Itulah keputusan dalam rembug tani yang digelar Jum’at 20 September 2019”, kata sekretaris Poktan Mugi Rahayu Edison Doloksaribu, kepada wartawan, Minggu (22/09).

Dikatakan Edison, pihaknya sudah cukup lelah menunggu kejelasan dari pelepasan lahan tersebut. Namun hingga kini tidak ada jawaban baik dari Bupati, BPN, Gubernur, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI bahkan dari Presiden.

“Kita juga sudah meminta sikap Bupati Batubara melalui TBUPP tapi hingga kini belum terlihat hasilnya. Kita menduga TBUPP tidak punya kemampuan, oleh karena itu masyarakat kelompok tani bertekat bulat melakukan perlawanan terhadap PT KG. ‘Maju terus’, tegas Doloksaribu.

Sebelumnya, Ketua Poktan Mugi Rahayu  Jumar (58) telah meminta TBUPP mendesak Pemkab Batubara dan managemen PT KG agar lahan seluas 142,37 ha dikeluarkan seluruhnya dari penguasaan PT KG.

Sebab kata Jumar, setelah diterbitkan sertifikat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tanggal 4 Oktober 2017 sehingga lahan HGU PT KG hanya tinggal 1.161,93 ha.

Pelepasan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juni 2017 ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil.

Berdasarkan copy SK Menteri Agraria dan Tata Ruang seluas 142,37 hektar lahan yang dikeluarkan dari HGU PT KG terbagi dari 26,78 hektar untuk transmisi PLN dan PT Inalum, 1,31 untuk jalan umum, 3,22 hektar untuk rel KA, 0,87 hektar untuk makam keramat, 0,19 hektar untuk Sekolah Dasar (SD), 0,44 hektar garapan/sawit, 67,68 hektar garapan sawah dan ladang, 29,88 areal diklaim kelompok tani Tanjung Bunga dan 12 hektar areal Pemkab Batubara.

Namun begitu sambung Jumar, lahan yang telah diperuntukkan bagi koptan Tanjung Bunga masih tetap dalam penguasaan PT KG.

* Habiskan Anggaran Hampir Rp 1M

Berkaitan dengan agenda pelepasan lahan PT KG ini, DPRD Batubara turut mengambil moment yang ujung-ujungnya anggaran.

DPRD membentuk pansus yang disebut-sebut menelan anggaran hampir 1 miliar rupiah. Namun begitu pansus tidak menunjukkan hasil sesuai diharapkan.

Alhasil pansus DPRD ini diusik pengamat pembangunan dan sosial Batubara MAS Nainggolan melalui cuitannya di media sosialnya.

“Pansus PT KG yang menelan dana hampir 1 milyar menurut kami cacat hukum. Ini juga hal yang sangat menyakitkan hati rakyat Batubara di sebabkan pansus yang di bentuk DPRD menghamburkan uang rakyat tidak menghasilkan apa-apa”, cuit Nainggolan.

Peporter/Editir ;Rahmat Hidayat.

Pos terkait