Tak Kembalikan Uang Insentif. 5 Anggota DPRD Batubara Masih Membandel. Termasuk Oki Iqbal Prima

Batu Bara, NAK-Setelah disoroti 2 dari 7 anggota DPRD Batubara priode 2014 – 2019 yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas dan dana tunjangan komunikasi insentif ( TKI) Rp 244 juta milik DPRD Batubara akhirnya mengembalikan ke Sekretariat DPRD Batubara.

Hal itu dikemukakan Sekwan DPRD Batubara Zainuddin menjawab Medan Pos, Sabtu(21/9)

Bacaan Lainnya

Menurut dia,dua anggota DPRD Batubara itu sudah mengembalikan secara lunas dengan kesadaran sendiri,setelah kita kirim surat kepada mereka.” Alhamdulilah dua orang itu sudah mengembalikan,sedangkan 5 anggota dewan lagi belum tapi berjanji Senin- Rabu(23-24/9) mereka akan mengembalikannya.

Ditanya identitas kedua orang yang mengembalikan anggaran kelebihan itu, Zainuddin tidak menjelaskannya secara spesifik.Tapi yang jelas bukan Oky Iqbal Prima yang saat ini menjabat Wakil Bupati Batubara.”OIP belum mengembalikan,” ujar Sekwan DPRD Batubara tersebut.

Kenapa mereka belum mengembalikan kelebihan anggaran tersebut,menurut Zainuddin salah satu alasannya karena mereka belum punya uang.

” Saya rasa mereka masih menunggu menerima gaji Oktober mendatang,” ujarnya.

Jika mereka tetap membandel dan tidak mengembalikan,apakah diteruskan ke proses hukum,Zainuddin mengatakan terserah Inspektorat,karena mereka mendapat perintah dari BPK perwakilan Sumut adanya temuan tunggakan pembayaran anggota DPRD Batubara tersebut.” Diteruskan atau tidak,itu tergantung Inspektorat,” ujar Zainuddin.
Ditangkap.

“Sebaiknya Polisi atau Jaksa segera menangkap dan memeriksa 7 oknum anggota DPRD Batubara yang diduga telah menilep uang rakyat,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum ( Puspha) Medan Muslim Muis.

Menurut Muslim, ketujuh anggota DPRD Batubara yang tidak mengembalikan uang rakyat.

Padahal batas waktu pengembalian sudah lewat waktu jelas korupsi.

“Sebaiknya Sekretariat DPRD Batubara yang merasa dirugikan segera melaporkan ketujuh anggota DPRD tersebut ke polisi atau Jaksa,” ujar praktisi hukum itu.

Menurutnya, peraturan memberi waktu 60 hari pengembalian uang negara tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan ketujuh anggota dewan itu belum juga mengembalikan uang rakyat itu jelas perbuatan pidana.”Sebaiknya laporkan saja kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.
Hal senada dikemukakan Kadiv Buruh LBH Medan Maswan Tambak .”Saya setuju ketujuh anggota DPRD Batubara itu dilaporkan ke penegak hukum.”Biar proses hukum berjalan,”jelasnya.

Menurut dia,sanksi harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk kepada anggota DPRD.

Sebelumnya Tokoh muda peduli Batubara Sawaluddin Pane dalam temu pers, Selasa (17/09) di Lima Puluh mengatakan, tiga dari 7 anggota DPRD itu telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75, ujar Sawal Pane.
Sawal menilai sebagian anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.

“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan. Aksi 300 massa yang menamakan peduli keadilan akan demo Senin 23 September 2019. Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga cleir maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, ujar Sawal Pane.

Sebelumnya Zainuddin mengaku pihaknya telah berulangkali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah.

“Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD itu untuk menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019″, ujarnya.

Dari beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan sebagian kelebihan, kemarin ada 2 anggota DPRD yang juga mengembalikan yakni BY sebesar Rp 20 juta dan JS sebesar Rp 30 juta”, ujar H Zainuddin

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017 menemukan kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) bagi 7 anggota DPRD Batubara.

Ketujuh wakil rakyat itu BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.
Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25.
Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75.

Editor ; Rahmat Hidayat.

Pos terkait