Gugatan Penggugat Dikabulkan, PT. Smoe Kalah di PHI

(Ket Foto : Kanan Sofu Laia, SH, PH Penggugat. Kiri : Masofonada Dachi, Penggugat Pt. Smoe)

Tanjungpinang, NAK- Sidang Putusan perkara hubungan industrial dengan No: 15/Pst.Sus-PHI/2019/PN.Tpg yang telah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kota Tanjungpinang antara PT. Smoe Indonesia sebagai Tergugat dan Masofonada Dachi sebagai Penggugat, berjalan lancar, Rabu, (04/09/2019)

Bacaan Lainnya

Para pihak yang berperkara menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang Putusan yang di pimpin oleh Awani Setiawati SH, sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim anggota, Suhadmadi, SE dan Yasokhi Zalukhu, SH, sebagai Hakim Ad hock membacakan putusan atas Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat terhadap Tergugat atas hak-hak normatif Penggugat setelah di PHK sepihak oleh pihak Tergugat. dan hasilnya perkara tersebut di menangkan oleh Masofonada Dachi (Penggugat).(Ket. foto : Sofu Laia, SH,  PH Penggugat. di ruang Sidang)

Pada proses persidangan sebelumnya Tergugat beberapa kali mangkir/tidak hadir dari panggilan Pengadilan PHI dengan alasan yang kurang jelas, dan pada akhirnya tahap demi tahap sidang putusan berakhir pada hari Rabu, 04 September 2019.

Dalam putusan tersebut yang dibacakan oleh Majelis hakim, PT. Smoe Indonesia selaku Tergugat diwajibkan membayar seluruh hak-hak normatif Penggugat sesuai amar putusan Pengadilan, ungkap Sofumboro Laia, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, Putusan ini sangat objektif dan sudah sesuai aturan hukum yang ada, kami hormati dan kedepan ini menjadi pelajaran khusus bagi para pengusaha yang suka menjolimi hak-hak pekerja, dan semoga tidak ada lagi karyawan yang mengalami nasib sama dengan Klien saya, tambah Sofu.(Ket. Foto : Hakim Ketua dan anggota)

Diketahui bahwa Penggugat sebelumnya bekerja di PT. Smoe Indonesia selama 9 tahun mulai dari tahun 2009 hingga 2018 dengan posisi sebagai supir ambulance perusahaan, dan di PHK sepihak oleh Perusahaan tanpa diberikan hak normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

(**/ sumber :hamstimes.com)

Pos terkait