Sat Res Narkoba Polres Dairi Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Jenis Ganja Di Jalan Runding Sidiangkat Kab Dairi

Dairi, NAK-Pada Hari Sabtu, tanggal (21/09/2019) sekira pukul 21.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Robinson Ginting, SH Malalui Ka Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi Aipda A. Hutahaen telah dilakukan Penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika Gol I Jenis Ganja.
Di Jalan Runding Desa Sidiangkat kec. Sidikalang Kab. Dairi Dan telah diamankan 1 (Satu) orang Laki-Laki dewasa.

Adapun Identitas Pelaku tersebut adalah Ferdinan Alexander Nahampun Laki2, 25 thn, Kristen, W. Swasta, Jln. Sdk-T. Pinem No. 25 Desa T. Lingga Kec. T. Lingga Kab. Dairi.

Bacaan Lainnya

Dalam penindakan sat res narkoba tersebut berhasil mengamankan berupa Barang bukti 1 (satu) buah Handuk Kecil Warna Kuning Dalam keadaan terlipat yg Berisikan 1 (Satu) Buah Kertas Sebagai Pembungkus Yg berisikan Daun, Ranting Dan Biji Yg diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.(Brutto 0, 60 Gram) Dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Merk RX King BB 3041 YG.

Yang mana kronologis penangkapan tersebut Adalah Pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2019, sekira pukul 20.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Adanya Seseorang Yg Menguasai Narkotika Gol I Jenis Ganja *Di Jalan Runding Desa Sidiangkat kec. Sidikalang Kab. Dairi.* Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi Akp Robinson Ginting, M. SH Memerintahkan Ka Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi Aipda A. Hutahaean Beserta Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Untuk Langsung Menuju TKP,Kemudian Pada Pukul 21.00 Wib, Personil Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Laki-Laki Dewasa A.n Ferdinan Alexander Nahampun, Setelah Itu Personil Melakukan Penggeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lainnya Dan Ditemukan 1 (satu) buah Handuk Kecil Warna Kuning dalam keadaan Terlipat Yang berisikan 1(Satu) Buah Kertas Sebagai Pembungkus Yg berisikan Daun, Ranting Dan Biji Yg diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja, Dari Sepeda Motor RX King dengan No Pol BB 3041 YG yang dikendarai Oleh *Ferdinan Alexander Nahampun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.

(kadri)

Pos terkait