Permasalahan Pemotongan Upah Pekerja Oleh PT. LIH Sudah 3 Bulan Belum Ada Titik Terang. Management Ajak Pekerja Mediasi Cuma Bayar 5 Juta

PELALAWAN. NAK -Terkait permasalahan pemotongan upah pekerja oleh pihak perusahaan PT. LIH yang dilaporkan Pekerja ke UPT Pengawasan Wilayah II Disnaker Prov. Riau sudah hampir 3 bulan bergulir di Pihak pengawasan hingga pihak perusahaan meminta pekerja untuk memediasi secara kekeluargaan, Hal itu disampaikan beberapa pekerja melalui pesan singkat WA ( Whatssap ) kepada awak media, Senin ( 23/09/19 ).

” Ya, ini kasus sudah hampir 3 bulan sejak dilaporkan ke UPT Pengawasan Wilayah II Disnaker Prov. Riau sesuai bukti LP yang kita terima. Kita beberapa pekerja sudah diambil keterangan oleh penyidik UPT Pengawasan dan tiba – tiba management kembali meminta untuk mediasi secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Dari berapa kali pertemuan perusahaan pernah mengambil kebijakan dengan memberhentikan praktek pemotongan upah dengan kembali menetapkan target Basis Ha dan Janjang. Pekerja sangat bersyukur atas kesepakatan itu sampai sekarang. ” Jelasnya

Pekerja juga sangat menyesal karna tak ada kebijakan ganti kerugian atas pemotongan upah pekerja yang hampir 45 pekerja dengan jumlah total Rp. 116 Jt ” Perusahaan pernah menjanji akan mengembalikan pemotongan itu, tapi yang ada didata perusahaan yang murni kesalahan management cuma Rp. 54 Jt pada pertemuan mediasi I dan pekerja yang diwakili Serikat untuk membayar Rp. 34 Jt sebagai kebijakan penyelesaian masalah tapi management cuma menawarkan 5 Jt sebagai uang penyelesaian dari masalah dan itupun masih dirundingkan dengan pimpinan perusahaan. Dengan alasan mereka punya data lengkap yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan oleh pihak perusahaan ” Jelasnya dengan kesal

Dari kekecewaan atas kasus ini, beberapa dan pihak Puk Serikat memohon supaya permasalahan ini diselesaikan saja dipengadian.

” Kalau menurut saya tidak usah kita finansiyal karena mereka juga menekan karyawan terus kok jadi pendapat saya timbulkan masalah baru yang agak lumayan. Biar disurati perusahaan. dan masalah pemotongan ini saya minta kepada DPP dan DPC SBRM melanjutkan ke pengadilan untuk uji coba. Dan di bawa orang pengawasan di Tkp. Soal alasan itu mereka benar menurut mereka, tapi belum tentu benar menurut hukum.
Karena karyawan SKU Bukan borongan. ” Ujar pekerja yang tidak disebut namanya

” Perihal satu untuk pertemuan kemaren belum ada keputusan manejemen PT lih. Karena Anggota SBRM tidak setuju program pak HRGA. Karena yang dia laksanakan penggelapan hak pekerja selamat satu tahun. Karena itu saya katakan. terjadi penggelapan hak. Satu sesuai dari pertemuan pertama sampai terakhir tidak sama bunyinya sesuai pendengaran.

Lalu pertemuan terakhir ini sangat mengecewakan Anggota SBRM. Satu penyampaian HRGA,
Sangat direndah kan kariawan nya. Yaitu
Tidak mampu bekerja
dan tidak di bayar dibawah 3 hektar karena sudah ada hektar 3’5 hektar basis pemanen sebelum masalah ini. Mulai satu kita ada menyatakan penggelapan hak. Karena belum terlaksana dilapangan atau bukan itu di intruksikan asisten adalah yang mereka katakan basis buah. Atau seberapa adanya dapat itu yang dibayar.

HRGA sudah jujur dibayar gaji yang tidak penuh itu. Lalu saya tidak berterima kenapa sesuai dari rincian itu adalah sudah dapat HRGA mendapatkan penggelapan hak. Sesuai rincian nya yang ada. bukan kesalahan pekerja karena tidak ada teguran sudah memang istruksinya. lebih bagus d pengadilan aja kita selesaikan masalah ini.

” Lebih bagus kalau d buktikan depan pengadilan dan pekerja masalah ini dari pada diselesai sesara kekeluargaan. Karena masalah ini kami dengar sudah diselesaikan. ”

Management PT. LIH Yusman yang dikonfirmasi lewat Whatssap tidkak menanggapi atau mereapon. Dan awak media juga konfirmasi HRGA Ginting, Dengan menunjuk awak media kordinasi dengan Ketua Dpp Serikat Kerja. ” Bapak Koordinasi saja dengan Pak Ketua. Karna kita sudah koordinasi dengan Pak Ketua. ” Singkatnya ( Team Nak Riau )

Pos terkait