Memasuki Tingkat Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kades. Usia Balon Kades Tidak Terbatas

Batu Bara, NAK-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kab Batubara Mhd Nasir, S.Sos mengatakan, usia bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) untuk Pilkades serentak di Kab Batubara yang akan digelar pada pertengahan November mendatang tidak ada batasan.

“Usia bakal calon minimal 25 tahun dan selanjutnya tidak terbatas”, kata Mhd Nasir saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/09).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, selain usia yang tidak terbatas, balon kades juga boleh dari luar desa yang bersangkutan. Misalnya calon dari desa A boleh mencalon di desa B atau sebaliknya.

Mengenai pelaksanaan Pilkades serentak di 109 desa se Kab Batubara, menurut Nasir telah diagendakan pada tanggal 4 – 17 November 2019. Namun soal penetalan tanggalnya masih menunggu keputusan Bupati Batubara.

“Tanggal pelaksaaan sudah di agendakan dan panitia Pilkades di masing-masing desa sudah terbentuk”, tambahnya.

Sesuai petunjuk tenis (Juknis) imbuh Kadis, tahapan Pilkades serentah sudah tersusun dan kini sudah memasuki tingkat pembukaan pendaftaran bakal calon Kades.

Sekedar informasi, wartawan ,wacana pelaksanaan Pilkades serentak di Kab Batubara telah digaungkan sejak tahun lalu namun gagal terlaksana diduga karena anggaran yang tidak mencukupi. Hal itu juga merupakan dari dampak batalnya pengesahan P-APBD 2018 .

Akibatnya, desa yang masa jabatan Kades-nya sudah berakhir terpaksa dijabat oleh Pjs dari kalangan pegawai setempat. Bahkan ada Pjs yang menjabat hingga lebih dari satu tahun.

Reporter/Editor ; Rahmat Hidayat.

Pos terkait