Lokasi Judi Jackpot Digrebek Polres Langkat dan serta mesin di angkut

Medan, NAK-Tim Operasional Satreskrim Polres Langkat meringkus 2 orang tersangka judi jackpot saat melakukan penyisiran dibeberapa titik lokasi perjudian, di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (9/9/2019), sekira pukul 21.30 Wib.

Informasi dirangkum Tim Opsnal melakukan penyisiran disemua lokasi judi, dan hanya ada 1 kedai/warung di Dusun Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, yang kedapatan tempat bermain judi jackpot, 2 orang pelakunya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (9/9/2019).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka berinisial SBP (52) warga Dusun Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Besitang selaku pemilik warung, dan pemain judi jakcpot berinisial CI (41) warga yang sama. Mereka diringkus bersama barang bukti mesin jackpot, dan uang.Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, melalui Kanit Pidum Polres Langkat, IPTU Bram Candra, ketika dikonfirmasi diruangannya, Selasa (10/9/2019) membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.”Ya, semalam kita ada menangkap 2 orang kasus judi jackpot,” ungkap Bram Candra.

Sebelumnya diketahui, penangkapan yang dilakukan unit Pidum Polres Langkat, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa warung milik tersangka yang beralamat di Dusun Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Besitang ada permainan judi jackpot yang disediakan oleh pemilik warung berinisial SBP (tersangka).

Setelah di cek, Tim Opsnal menemukan seseorang sedang bermain judi jackpot, selanjutnya menangkap pemain jackpot dan mengamankan pemilik warung sebagai penyedia tempat bermain judi jackpot. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi permainan judi jackpot, yakni 2 unit mesin jackpot merk Diamond,157 koin permainan judi jackpot dan uang tunai Rp 80.000, dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

(kadri)

Pos terkait