Jalan Inpres Bunut Pinang Sebatang Barat Akan Dipasang Rambu Kelas Jalan III. Ini Aturan Bagi Kendaraan Yang Melintas

SIAK. NAK – Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut :  Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, Jalan Desa.

Pemerintahan kampung Pinang Sebatang Barat telah mengadakan pertemuan, Rabu ( 18/09/19 ) untuk menetapkan status Jl. Inpres Bunut dari Simpang empat bunut sampai simpang gambut untuk menjadi jalan kelas III dimana pertemuan itu dihadiri oleh pemerintahan kampung Pinang Sebatang Barat, Kabid Per Darat Junaidi, Mewakili Kapolsek Tualang
Babinkamtibmas Ps. Barat Sdra. Beni dan Beben

Bacaan Lainnya

Kabid Per Darat Junaidi, SE yang dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan status Jalan kelas III Jalan Inpres dari simpang 3 Bunut – simpang gambut. ” Ya, Kami udah mengadakan rapat bersama orang Desa berapa hari yang lalu bersama pemerintahan kampung Ps. Barat. Untuk Dishub kita akan pasang rambu rambu kelas jalan III Yang emste 8 ton secepatnya. ” Jelasnya

Junaidi juga menjelaskan maksud pemasngan rambu jalan kelas III dan aturan kendaraan yang bisa melintas di jalan Inpres Ps. Barat. ” Bagi kendaraan yang melintas seperti Mobil yang lewat berukuran panjang 9 M, lebar 2.1 M dan tinggi 3.5 M. Bagi kendaraan yang melanggar akan kita tindak. Cuman kalau dipenindakan dilapangan menurut UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ppns dinas perhubungan wajib didampinggi pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan kepada pak penghulu buat surat ke lantas tualang untuk penindakan dilapangan. ” Tegasnya

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan jalan Inpres sebagai jalan kelas III . Ya, kita Berdasarkan UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ .” Tambahnya.

Penghulu Ps. Barat Herman juga membenarkan pertemuan tersebut: ” Ia, Acara dilaksanakan, Rabu (18/09/19) Dihadiri oleh kabid. Per darat yaitu Bapak Junaidi dan dari Polsek Tualang diwakili Babinkamtibmas Ps. Barat Beni beben. Jalan yang direncanakan swbagai status kelas jalan III Dari simp. 3 pasar Bunut sampai simpang Gambut . ” Ujarnya singkat.

(Zega)

Pos terkait