IJTI Aceh Kecam Tindakan Oknum Kades yang Lecehkan wartawan di Subulussalam

Subulussalam,  NAK -Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum kepala desa Suak Jampak terhadap salah seorang wartawan di Subulussalam menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Rofi Rahendra mengatakan mengecam dan mengutuk tindakan oknum kepala desa Suak Jampak yang secara sengaja telah menghina dan melecehkan Profesi Jurnalis.

Bacaan Lainnya

“Jurnalis itu bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jadi kita sangat mengecam dan mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja melecehkan Profesi Jurnalis sehingga menghambat kerja wartawan untuk mendapatkan informasi” Kata Rofi Rahendra kepada media Newssantikorupsi.com,Rabu (25/9).

Ia juga meminta agar kasus pelecehan terhadap wartawan di Subulussalam yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian resor Aceh Singkil Subulussalam untuk segera memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita berharap kepada kepolisian supaya secepatnya memproses kasus tersebut sehingga pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi” ungkapnya Rofi Rahendra.(m@)

Pos terkait