Germo Penyedia Wanita Dibawah Umur Diciduk Polsek Medan Barat

Medan, NAK- Newsantikorupsi.com
Seorang germo berinisial DYR,47,dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat dari kediamannya yang berada di Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (18/9/2019).

Wanita paruh baya ini ditangkap polisi setelah sebelumnya mengamankan 2 pasangan sejoli berusia di bawah umur dari Hotel Abadi di Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Kedua muda-mudi yang sudah sempat melakukan hubungan suami istri itu berinisial MAL,16, warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan MS, warga Jalan Suasa Gang Buntu Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Penangkapan ini berawal saat Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwasannya ada seorang anak laki-laki yang membawa anak perempuan di bawah umur masuk ke dalam salah satu kamar di Hotel Abadi Jalan KL Yos Sudarso Medan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel.

“Laki-laki berinisial MS dan MAL sama-sama berusia di bawah umur,” kata Ipt H Manullang. Namun, sewaktu diintrogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan seks bersama di dalam kamar 109 Hotel Abadi sebanyak 2 kali. Dari pengakuan MS, dirinya dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari tersangka DYR.

Dari transaksi sex itu tersangka DYR menerima uang Rp 50 ribu sebagai uang panjat. “Uang itu sebagai panjar. MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp100 ribu setelah berhubungan seks dengan MAL. Dan MS mengaku telah 2 kali melakukan hubungan seks dengan MAL,” jelas Manullang.

Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, polisi mengaku tak dapat menjerat MS. Polisi hanya menetapkan tersangka terhadap DYR. “MS tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur, “katanya.

Sementara itu MAL dihadapan petugas mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka DYR yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan imbalan uang Rp 100 ribu.

Karena butuh uang, remaja wanita itupun bersedia diajak ke hotel dan bertemu seorang pria. Tersangka DYR yang ikut mengantar ke hotel dan langsung mempertemukan keduanya.

“MS memberikan uang Rp 50 ribu itu kepada tersagka Depi sesaat sebelum pergi. Setelanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DYR terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara dengan waktu lama sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.

(kadri)

Pos terkait