Dua Pria Ini Diringkus Polsek Medan Kota Lantaran Bawa Sabu

Medan, NAK-SRS (42) warga Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan ES (33) warga Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar V, Kecamatan Medan Tuntungan, Kodya Medan. Pasalnya, niat ingin konsumsi narkotika jenis sabu yang baru dibeli, dua lelaki ini terpaksa dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Kota.

SRS dan ES ditangkap unit reskrim Polsek Medan Kota, usai membeli narkoba dijalan Karya Jaya Medan Johor.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Kota AKP M.Riki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu (18/9/2019) membenerkan ada mengamankan dua tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu.

” Bener ada kita mengamankan dua tersangka yang memiliki sabu, kini kedua tersangka sudah dimasuki kedalam sel Polsek Medan Kota bang” Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

Ainul Yaqin menjelaskan. Kedua tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat, bahwa ada dua lelaki sedang membawak narkotika jenis sabu. Sebelum kedua tersangka kita tangkap, terlebih dahulu kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kita yang sudah mengetaui ciri – ciri kedua tersangka, alhasil kedua tersangka berhasil kita identifikasi yang lagi jalan kaki. Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka langsung kita sergap. Disitu, kita mengamankan barang bukti satu paket sabu kecil milik kedua tersangka.

” Karena terbukti kedua tersangka memiliki sabu, langsung dibawak oleh petugas kekomando guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kepada petugas, keduanya mengakui jika barang haram itu milik mereka. Mereka membelinya dari seorang pria bernama Gomin,”ungkap Iptu Ainul Yaqin yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

” Atas perbuatanya , kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” Sambung Iptu Ainul Yaqin.

(kadri)

Pos terkait