Belum Sempat Nikmati Satu,Pria Amplas Gol Dipolsek Medan Kota

Medan, NAK-Belum sempat menikmati barang haram yang baru dibelinya, seorang pria berinisial DW(36),keburu diringkus   petugas reskrim Polsek Medan Kota dari Jalan Menteng 7 Medan, pada Senin (16/9/2019) lalu. Pelaku berinisial DW (36) tersebut merupakan  warga Jalan Garu I Gang Delima, Kecamatan Medan Amplas dan kedapatan baru beli sabu .

Menurut keterangan yang didapat  usai mengelar Press rillis Selasa (24/9/2019),Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrimnya  Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu tim dari unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Menteng 7 ada seorang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor matic Mio Biru membawa narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Mendapat informasi tersebut, tim reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak menuju objek dan segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka DW,” sebut Iptu. Ainul Yaqin.SIK.

Sambung Yaqin, tersangka DW disaat diringkus dan digeledah sempat  membuang barang bukti untuk kelabui Petugas, dengan menjatuhkan barang
bukti sabu ke bawah sepeda motornya. tak kalah jeli Petugas kemudian mengambil sabu tersebut dan tersangka DW langsung mengaku kalau itu adalah miliknya.

“ Tamba Yaqin, DW mengaku kalau sabu itu milik dia. Ia baru saja membeli sabu itu seharga Rp 100.000 dan akan dipake sendiri,” bebernya.

Usai diringkus, tersangka DW, pria yang kedapatan  bawa sabu tersebut beserta barang buktinya langsung diboyong ke ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan. Selanjutnya Tim reskrim Polsek Medan Kota  pun kini masih memburu pengedar yang menjual sabu ke tersangka.” sebut Yaqin.

“Tersangka  DW dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin.(kadri)

Pos terkait