2 Pengedar Upal Diamankan Polsek Hamparan Perak

Medan, NAK-Dua orang diduga sebagai pengedar uang palsu berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Minggu (29/09/2019) pukul 20.00 Wib.
Kejadian bermula, Polsek Hamparan perak menerima telepon dari Scurity PTPN ll bahwasanya mereka telah mengamankan dua orang laki laki yang di duga telah mengedarkan uang palsu.
Mendapat laporan dari Scurity PTPN Il Kapolsek Hamparan Perak AKP Azharuddin SH memerintahkan Kepada Kanit Reskrim Iptu H. Bonar Pohan agar turun kelokasi untuk mengecek kebenaran kabar yang didapat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu H Bonar Pohan bersama dengan Panit Reskrim Ipda Siagian mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang sudah diamankan di kedai Misnan Dusun lV Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Saat di konfirmasi melalui selulernya, Kanit Reskrim Iptu H Bonar Pohan membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang di ketahui identitas tersangka bernama Muhammad Nuh alias Wak No (50) warga Jln. Selebes Gang X Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan bersama rekannya Bram Wahyudi Sirait alias Bram (39) Warga Jln. Cikampak, Gang 13 Ujung Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan.
“Dan dari tangan tersangka kita juga turut mengamankan sebagai barang bukti Lima Lembar uang Palsu Uang Kertas seratus ribu rupiah dan satu Kunci leter T.

“Untuk melengkapi berkas penahanan kami juga mengarahkan meminta kepada korban Nova Rahmat Hidayat (25) Warga Dusun IV Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak agar membuat Laporan Ke Polsek Hamparan Perak agar kedua tersangka bisa di proses dan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, “tandas Bonar.

Bacaan Lainnya

(kadri)

Pos terkait