Zona hijau, 5 Warung Palang Dusun Batubara Keberatan Gusur

Batubara, NAK-Camat Tanah Datar Kabupaten Batubara Wandi bersama stafnya melakukan pembongkaran warung di pinggir Jalinsum KM 133, Selasa (13/08).

Anehnya hanya 5 warung saja yang diinstruksikan agar dibongkar karena menurut Camat kelima warung tersebut berada di depan kantor Camat Datuk Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

“Jangan pilih kasihlah. Kalau mau menggusur ya seluruh warung di sini lah digusur semua. Alasan karena warung ini di depan kantor Camat tidak jelas. Kan seluruh warung ini di depan kantor Camat juga”, ujar Ucu janda anak 3 itu masghul.

Padahal sudah kurang lebih 10 tahun lamanya belasan warung
di Jalinsum palang dusun Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara tidak pernah diinstruksikan dibongkar.

Dikatakannya seluruh warung di tempat tersebut sama kondisinya. Jadi bila acuannya tidak layak dan tak memiliki izin, menurut pemilik 5 warung yang hendak digusur ya seluruhnya harus digusur karena kondisinya semua sama.

Camat Datuk Tanah Datar Wandi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pembongkaran warung guna
menyikapi kabupaten sehat yang indah, asri dan nyaman.

Di lokasi yang dahulu dikenal sebagai warung durian bergincu belakang terbit surat peringatan agar membongkar warung dengan alasan tidak memiliki izin dan merusak keindahan.

Diwarung janganlah ditempati tidur kalaupun ada kamar untuk penyimpanan peralatan.
Kalau didiami bisa saja jadi kumuh karena jemuran dan wc yang mencolok mata”, harap Wandi.

Menurut Camat, dilokasi warung yang dibongkar direncanakan akan dibuat taman dan dibangun halte.
Disebelah halte hingga dekat rel KA silahkan kelima pemilik warung yang dibongkar dipersilahkan membangun diantara warung yang ada.
Bentuk warung tersebut terbuka tanpa kamar dan tidak ditinggali.

Kita harapkan kelak menjadi warung terbuka yg menjual makanan dan minuman teh dan tidak ada lagi yang berjualan minuman mengandung alkohol,”Ujarnya Camat.

Namun dari 5 target hanya 1 warung yang dibongkar itupun yang dalam kondisi kosong tidak berpenghuni.

Pemilik 4 warung yang seyogianya turut dibongkar meminta waktu sekitar 2 minggu untuk membongkar warung mereka.

Diah, salah seorang pemilik warung meminta toleransi menunggu selesainya pembangunan di lahan yang diperbolehkan.

Menyikapi permohonan warga Camat Wandi menyetujui pemberian kelonggaran namun hanya selama 1 minggu. “Apabila lewat seminggu warung tersebut belum dibongkar pemilik maka akan kita lakukan pembongkaran”, ucap Wandi kepada para pemilik warung.
(Rh.)

Pos terkait