Warga Batubara minta Meprintah Provinsi, segera ambil tindakan tegas terhadap Bupati Batubara dalam pengelolaan Dana Desa

Batubara, NAK-Masyarakat desa ribut di sebabkan warga luar dari desa sebagai penentu patok ukur dan pelaksana kegiatan sebagai Suplayer bahan material pada kegiatan Turap timbun dusun X desa Bagan Dalam, Hal ini di pertanyakan atas dasar tentang Swakelola masyarakat desa nya dimana?,” pungkas Ridwan.

Jika itu kebenaranya mari kita telaah seperti apa Pjs Kepala desa melaksanakan kegiatan di desa. Sudahkah memenuhi kreteria intruksi Bapak Presiden RI yang lewat penyampaian oleh Kemendes DPTT yaitu Eko, Minggu (25/08/2019).

Bacaan Lainnya

Bupati Batu Bara dinilai terkesan tutup mata. Pasalnya sejumlah Pjs Kades di Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus disinyalir pengelolaan dana desa dipihak ketigakan diduga proyek ditenderkan oleh dinas, disinyalir si pemenang sudah ada nama diatas meja hitam, lalu dibungkus rapi oleh pemerintah setempat.

Timbul pertanyaan?? “Apakah ini kode etik Bapak Bupati Batu Bara, Zahir. Pjs Kepala desa (Kades) harus lebih gila dari Bupati Batu Bara, Gawat Bahhh Omaigot.

Tak tanggung-tanggung, Ibarat kata pepatah “Sekali Dayung” 5 desa sekaligus dalam genggaman salah satu tim sukses (TS) Bupati Batu Bara terpilih sebagai perancang sekaligus pelaksana tunggal swakelola Dana Desa (DD/ADD) di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Menurut informasi yang di himpun, Salah seorang TS inisial “Rd” yang sebelum nya bekerja sebagai supir Ambulance Bupati Batu Bara terpilih kini sudah merambah sebagai Suplayer di 5 (lima) desa diantara nya desa Bagan Baru, Ujung Kubu, Lima Laras, Sentang dan Bagan Dalam sebagaimana yang di sampaikan oleh ketua LPM desa Bagan Dalam Ridwan.

Sebelum nya juga pernah dikonfirmasi wartawan kepada salah satu Pjs Kades Sentang Astuti melalui Kaur Adminstrasi desa Sentang yang enggan menyebut kan nama nya mengakui bahwa bahan material bangunan di isi oleh “Rd” yang memang bukan warga desa tersebut.

“Benar memang si Rd yang mengisi bahan material di desa Sentang dalam penggunaan anggaran dari dana desa, Tapi kini sudah tidak lagi dikeranakan masyarakat desa menolak,” tuturnya.

Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Atas kegiatan yang dilakukan Rody dan kroni sudah melanggar asas mufakat dan musyawarah desa sebagaimana makna dari Swakelola.

Lebih heran nya lagi, Alih-alih atas nama Camat Tg Tiram di salah satu pemberitaan di media Online Batubara memberikan apresiasi terhadap kegiatan pembangunan jalan turap timbun dusun X desa Bagan Dalam, padahal jelas-jelas masyarakat desa komplain terhadap pelaksanan pembangunan tersebut.

Konon lebih tragis lagi, Pihak pengawasan lintas sektoral desa dan pendamping lokal desa seperti tidak mengetahui kekisruhan yang terjadi di jalan sepakat II dusun III dan dusun X desa Bagan Dalam Kecamatan Tg Tiram, Benar -benar aneh bukan?

Untuk diketahui, Bahwa istri dari “Rd” juga sebagai Pjs Kades Bagan Baru, Sementara Kakak dari “Rd” juga menjabat sebagai Pjs Kades Lima Laras, Sementara Rd selain Supir Ambulance, Kini sebagai Ketua BUMDesa Ujung Kubu, Wow Fantastis sekali Bukan.?

Nah,,!! Mau Sukses, Kades Harus Lebih ” Gila ” Dari Saya Dikutip dari Fokus Berita Nasional, tanggal 20 Agustus 2019. Bupati batu bara menyempatkan diri untuk berkumpul bersama Ex kades se-Kabupaten Batu Bara, “dalam rangka wacanakan pemilihan kades serentak 2019, yang diselenggarakan diaula dinas pendidikan stempat.

Dihadapan banyak ex Kades, Zahir menegaskan dirinya tidak segan-segan mengambil keputusan ‘gila’ jika itu untuk kepentingan daerah dan kemajuan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Rh)

Pos terkait