Sekda Kab. NisBar, Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Sc : Distributor Kios Pengencer yang Tidak Memiliki Izin Usaha Dicabut

NIAS BARAT- Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Sc Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dalam arahannya ,pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida wilayah Kabupaten Nias Barat 2019, Selasa, 13 Agustus 2019.

Pelaksanaan acara ini sangat penting dalam hal pengawasan atas pendistribusian, penggunaan pupuk bersubsidi secara terpadu dan terkoordinir, juga mengawasi dan memonitor terhadap kesesuaian dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,ungkap Fakhili
Dilanjutkan Distributor kios pengencer yang tidak mematuhi Aturan ketentuan perundang-undangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, diharapkan kepada OPD terkait memberikan peringatan keras dan bila tidak mengindahkan, izin usahanya dicabut dan tidak diperpanjang, tegas lanjut Prof. Dr. Fakhili Gulo.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, laporan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Nias Barat Rosedi Daeli, SE.,MM menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi kali ini yakni melakukan evaluasi atas hasil pemantauan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Wilayah Kabupaten Nias Barat yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 18 Juli 2019 dan mencari solusi atas keresahan dan keluhan masyarakat petani terhadap harga pupuk saat ini.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Wilayah Kabupaten Nias Barat Tahun 2019 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Sc selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Wilayah Kabupaten Nias Barat didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Nias Barat.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Danramil Mandrehe, distributor pupuk dan kios pengencer pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Nias Barat.

(sabar)

Pos terkait