Satnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengamankan 38,6 Kilogram Sabu

BATAM, NAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu jaringan internasional.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat ekspos mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya, terkait aktivitas penyeludupan sabu dengan jumlah besar dari Negara tetangga Malaysia melalui jalur laut.

Bacaan Lainnya

Dalam waktu sekitar 2(dua) bulan ,kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tertangkap satu Pelaku berinisial TI (36). saat diamankan TI (36) membawa 37 paket sabu menggunakan speedboat dari Malaysia diperairan Pulau Kasam Kawasan Punggur pada Selasa (06/08/2019).

Setelah TI (36) diamankan, kemudian Satnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tiga orang inisial JA(36), PS(43) dan LA(27) diTanjung Pinang.

Ini merupakan keberhasilan yang luar biasa dengan mengungkap barang bukti sebanyak 38,6 kilogram sabu ditahun 2019 ini,” ujar Hengki, didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Yani, serta Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga di Mapolresta Barelang, Selasa (13/08/2019) siang.37 paket sabu ukuran besar tersebut disimpan dalam koper warna coklat dan tas ransel besar. satu koper warna coklak berisi 24 bungkus ukuran besar sabu dan satu tas ransel 13 bungkus besar sabu. Tersangka langsung membawa dari Malaysia,” jelas Hengki.

Parahnya lagi, salah satu pelaku, PS (43) merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Setelah diketahui, Ia turut dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkoba ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Hengki.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentanh narkotika. Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,”tegasnya Hengki.

(GS)

Pos terkait