Satlantas Polres Labuhanbatu Amankan Colt Diesel Berisikan Rokok Tanpa Bea Cukai

Medan, NAK-Setelah bulan Juli lalu Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mengamankan satu truk tronton rokok tampa bea cukai bermerk Luffman, kini Sat Lantas Polres Labuhanbatu kembali menyita satu truck colt diesel saat gelar razia rutin terhadap kendaraan yang melintas di jalinsum, tepatnya di Jalan Adam Malik by Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. Selasa (13/8/2019).

Operasi tersebut dimulai sekira pukul 09.00 Wib saat razia rutin Sat Lantas melakukan penangkapan terhadap mobil pengangkut rokok tanpa bea cukai, “ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, didampingi Kasat Reskrim AKP Jamak Kita Purba saat konfrensi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (15/8/2019).

Bacaan Lainnya

Kata AKBP Frido Situmorang, rokok tanpa pita bea & cukai bermerk Luffman yang diamankan sebanyak 80 kotak dengan perincian 1 kotak berisi 50 slok dan 1 slok berisi 10 bungkus, total keseluruhan 4000 slok atau 40.000 bungkus.

Penangkapan bermula saat Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan operasi razia rutin pada Selasa (13/8/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalinsum tepatnya diJalan Adam Malik by Pass. Sat Lantas berhasil mengamankan satu truck colt diesel mitsubishi berwarna kuning dengan nomor Polisi BK 9412 CQ bermuatan 80 kotak rokok Luffman tanpa dokumen bea cukai atau pita bea cukai.

” Setelah diinterogasi, supir Yusmin (43) dan kernet Teddi Lazuardi Saputra (32) menerangkan pada sat di Lintas Timur Desa Sengeti, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muara Bungo, Jambi, ada seorang bernama Dedi (40) menanyakan ada muatan atau tidak ? Lalu supir menjawab tidak ada, kemudian Dedi menawarkan muatan rokok Luffman untuk dibawa ke Tebing Tinggi dengan upah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan oleh karena supir tidak ada muatan dan akan kembali ke Tebing Tinggi menerima tawaran Dedi.

Namun saat melintas di Jalinsum Adam malik Rantauprapat, mereka diamankan Sat Lantas Polres Labuhanbatu karena tidak memiliki dokumen bea cukai, “jelas AKBP Frido Situmorang.

Akhirnya mobil beserta muatan diamankan di Polres Labuhanbatu dan Negara dirugikan sebesar Rp 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) dengan perincian harga perkotak rokok Rp 1.500.000 x 80 kotak sesuai dengan pasal 56 Undang Undang No .39.

(kadri)

Pos terkait