Polres Siak Kembali Amankan Diduga Pelaku Pembakar Hutan

SIAK. NAK -Polres Siak kembali mengamankan seorang laki – laki diduga pelaku pembakar hutan dan lahan di wilkum Polres Siak ininsial ARIFIN ( 65 ) warga Kampung Baru Kec. Sungai Apit Kab. Siak berdasarkan Laporan Polisi : LP/ A/80/VIII/2019/Riau/ Res Siak, Tgl 13 Agustus 2019 dengan Barang bukti, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah mancis dan 2 (dua) buah potongan kayu terbakar

Kapolres Siak AKBP. Ahmad David, S.Ik yang dikonfirmasi melalui Kaursubag. Humas Polres Siak Dedek Prayoga menjelaskan kronologis awal dari kejadian. ” Ya. Sekira, senin ( 12/08/19 )diduga pelaku an. Arifin berangkat dari rumahnya yang berada di Kp. Tanjung kuras sekira Pukul 08.00 Wib sampai dilahan tersebut pelaku mulai menebas dan menumpukan bibit nenas, pada saat itu pelaku juga menumpukan bekas tebasan dan sampah – sampah yang ada dilahan milik pelaku dan membakarnya. Sekira beberapa saat setelah membakar tumpukan bekas tebasan dan sampah datang orang perusahaan yang sedang bekerja membawa alat berat dan menghampiri pelaku kenapa membakar pelaku menjawab biar bersih dan mau ditanami nenas. ” Jelasnya.Ia menjelaskan juga terkait Penangkapan Pelaku oleh oleh Personil Kepolisian Resor Siak. ” Pada Selasa ( 13/08/19 ) sekira pukul 09.00 Wib Team Gak Kum Karlahut yang dipimpin oleh IPDA M. FADLILLAH S.T.r.K Kanit I Sat Reskrim Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku melakukan pembakaran terhadap lahan pada tanggal 08 Agustus 2019, kemudian Team melakukan penyelidikan ke TKP, sekira pukul 15.00 Wib team mengamankan pelaku di Desa Tanjung Kuras kec. Sungai Apit Kab. Siak dan melakukan introgasi bahwa benar pelaku mengakui melakukan pembakaran dikampung Tanjung Kuras pada tanggal 08 agustus 2019, kemudian team pergi ke rumah pelaku untuk mengamankan mancis dan parang dan pelaku dibawa ke Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. ” Jelasnya.

Bacaan Lainnya

(Opto Zega)

Pos terkait