Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Medan, NAK-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan barang bukti Narkoba hasil tangkapan mulai dari 11 – 18 Juli 2019 yang disita dari tangan 93 tersangka yang 2 orang diantaranya ditembak mati.

Pemusnahan barang bukti hasil kerja keras personil Direktorat Narkoba Polda Sumut yang
di gelar di halaman pelataran Dit Narkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019) ini langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan, pemusnahan untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sedangkan untuk ganja dan daun khat dibakar. Bukan itu saja, sebelum pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 162 Kg, ganja seberat 169,5 Kg dan daun khat seberat 15,7 Kg dan ekstasi sebanyak 16.224 butir agar tidak menimbulkan prasangka buruk dipilih secara acak sabu-sabu yang akan diuji keasliannya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengaku dari barang bukti jenis sabu yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 1.621.400 orang dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.

” Untuk ekstasi menyelamatkan 16.224 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,” ujarnya. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menyelamatkan anak bangsa sejumlah 170.000 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang.

Terakhir, akunya, untuk daun khat menyelamatkan 15.900 orang dengan asumsi satu gram satu pengguna. “Untuk jenis narkotika daun khat, tidak bisa dibuktikan di sini kecuali dilakukan di laboratorium,” katanya.

Ia mengakui dari semua tangkapan ini diamankan, 93 tersangka dan dua orang ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

Semua tersangka, tegas Kapoldasu, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(kadri)

Pos terkait