Polda Sumut Bersama BANK Indonesia Musnahkan Uang Palsu

Medan, NAK-Uang Palsu (Upal) lebih dari 21.632 lembar yang berhasil diamankan Polda Sumut dari Periode 2017 -2019 dari 24 kasus di Loby utama Polda Sumut, Rabu (14/8/2019) di musnahkan bersama BANK Indonesia.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, Ka kanwil Bea Cukai, Ibu Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, Sumardi, Kabinda Sumut, dan Para pejabat lama Polda Sumut turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Rincian nominal uang yang dimusnahkan antara lain : 6 pecahan yakni pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyaj 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 83 lembar, pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar.

Sebelum Pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu diteliti oleh Tim laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre (BI- CAC).

Selain itu seluruh uang palsu yang di musnahkan juga sudah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeri kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret 2019.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwasanya pihaknya telah lama memerangi peredaran Upal telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Di jelaskan Kapolda Sumut juga, bahwa keberhasilan Polri memberantas peredaran uang palsu juga berkat kerja sama antara Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Ditempat yang sama Wiwiek Direktur Eksekutif BI mengungkap bahwa uang palsu itu ditemukan dalam setoran perbankan dan juga dari masyarakat yang melakukan setoran ke Bank.

Di katakan Wiwiek, pelindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar Negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Di tambahkan Wiwiek,Pemusnahan Upal ini, baru pertama kali dilakukan di Sumut Dan Ini adalah temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018 di antara semuanya, yang paling banyak ditemukan uang palsu tersebut adalah lembaran uang pecahan 50.000 dan 100.000.

Kapolda Sumut berharap seluruh masyarakat agar lebih berhati hati dalam melakukan transaksi dalam penyerahan uang.

“ saya minta agar seluruh masyarakat untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi. Untuk itu sebelum bertransaksi sebaiknya masyarakat melakukan 3D yaitu dilihat, diraba dan ditrawang “ pungkas Agus Andrianto.

(Qad)

Pos terkait